Ada Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Joanita Ary April 16, 2026 02:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Kepala Oditurat Militer I-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara, tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh dendam pribadi para pelaku terhadap korban.

Pernyataan itu disampaikan Andri saat proses penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai motif tersebut diperoleh setelah tim penyidik mendalami keterangan para tersangka melalui serangkaian pemeriksaan.

Kasus ini menyeret empat orang pelaku yang kini telah berstatus terdakwa.

Meski demikian, Andri belum merinci lebih jauh latar belakang konflik personal yang melatarbelakangi aksi penyiraman tersebut. 

Ia hanya menegaskan bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan motif telah dituangkan dalam berkas perkara yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan berkas ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang sebelumnya menyita perhatian publik. 

Sebagai aktivis HAM yang dikenal vokal, Andrie kerap terlibat dalam advokasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, sehingga insiden yang menimpanya memicu keprihatinan luas dari masyarakat sipil.

Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus, termasuk kemungkinan adanya faktor lain di balik aksi kekerasan tersebut.

Proses peradilan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memberikan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti isu perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia. 

Berbagai kalangan mendesak agar aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta baru dalam persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.