Imbas Kasus Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya, DPR Geram: Cuma Gara-gara Menggigit
Putra Dewangga Candra Seta April 16, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id – Kasus penetapan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) di Langkat, Sumatera Utara, memicu perdebatan luas di ruang publik.

Peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025 ini bermula dari konflik antara ayah L, Japet, dengan kerabatnya sendiri, Indra Bangun, di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Dalam situasi tersebut, L disebut mencoba melindungi ayahnya yang diduga dikeroyok dengan cara menggigit dan mencakar.

Namun, tindakan itu justru berujung pada status tersangka.

Kasus ini menjadi viral setelah L mengunggah video permohonan keadilan kepada Prabowo Subianto.

Publik pun mempertanyakan, apakah tindakan tersebut murni tindak pidana, atau justru bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) yang dilindungi hukum?

Mengenal ‘Noodweer’: Kapan Bela Diri Dianggap Sah?

Ilustrasi penjara.  Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Kabupaten Trenggalek dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena membunuh bayinya sendiri.
Ilustrasi penjara. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) asal Kabupaten Trenggalek dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena membunuh bayinya sendiri. (Istimewa/Freepik)

Dalam hukum pidana Indonesia, konsep pembelaan diri atau noodweer diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Aturan ini pada dasarnya mengakui bahwa seseorang berhak melindungi diri atau orang lain dari ancaman.

Ada beberapa syarat utama agar tindakan bela diri dianggap sah secara hukum:

  • Adanya ancaman seketika: Serangan terjadi langsung dan mendesak
  • Bersifat melawan hukum: Ancaman tersebut ilegal atau tidak dibenarkan
  • Proporsionalitas: Tindakan pembelaan tidak berlebihan dibanding ancaman

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka pelaku bisa mendapatkan alasan pemaaf atau pembenar, sehingga tidak dapat dipidana.

Dalam konteks kasus di Langkat, pertanyaan krusialnya adala, apakah gigitan dan cakaran yang dilakukan L masih dalam batas proporsional untuk menyelamatkan ayahnya?

Mengapa Polisi Tetap Menetapkan Tersangka?

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki dasar objektif dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan laporan dari kedua belah pihak.

Polisi juga telah mencoba jalur damai.

"Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tak tercapai," kata Ghulam, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Penetapan tersangka umumnya didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  • Adanya luka fisik yang dinilai melampaui batas pembelaan
  • Dugaan bahwa tindakan sudah mengarah pada serangan balasan, bukan sekadar perlindungan
  • Bukti seperti visum dan keterangan saksi

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, termasuk ketika mediasi gagal.

Sorotan DPR: Dinilai Tak Rasional

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap seorang pelajar dalam situasi tersebut tidak masuk akal.

"Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional menurut hemat saya. Irasional-lah. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

"Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu pihak, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu pakai polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif," ujarnya.

Menurutnya, paradigma hukum saat ini juga telah bergeser.

"(KUHAP baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian di Langkat, di Polres Langkat ini tidak akan terjadi," tegas Rudianto.

Ia turut menyoroti dampak penahanan bagi negara.

"Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja," tegasnya.

Tantangan bagi Penegak Hukum

Dalam perspektif hukum pidana, kasus seperti ini menuntut kehati-hatian tinggi.

Banyak pakar hukum menekankan bahwa konteks kejadian menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu tindakan termasuk noodweer.

  • Apakah L memiliki pilihan lain saat itu?
  • Apakah tindakan tersebut spontan untuk menyelamatkan ayahnya?
  • Atau justru sudah melampaui batas pembelaan?

Pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi kunci dalam proses hukum selanjutnya, termasuk di pengadilan.

Penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Masih ada tahapan penyidikan, pelimpahan berkas, hingga persidangan yang akan menguji fakta secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya bicara soal apa yang dilakukan, tetapi juga mengapa tindakan itu terjadi.

Publik kini menanti, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, bukan hanya berdasarkan teks hukum, tetapi juga rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.