TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, dalam sebuah perkembangan mengejutkan yang langsung menyita perhatian publik.
Pantauan di lokasi, Hery terlihat mengenakan pakaian berwarna biru dengan rompi tahanan merah muda khas Kejagung saat digiring penyidik sekitar pukul 11.19 WIB.
Dengan tangan diborgol, ia tampak tertunduk tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Hery kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan dibawa keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery pada saat ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode sebelumnya untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026).
Ia dilantik bersama jajaran anggota baru Ombudsman untuk menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.
Baca juga: Ujian Berat PSIS Semarang Usai Ditinggal Pelatih, Lawan Persipura di Jayapura
Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman RI memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mencegah praktik maladministrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman bertugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, investigasi, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Sebelum penangkapan ini, Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan terkait perkara lain yang masih berkaitan dengan lingkungan Ombudsman RI.
Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik karena Hery diketahui baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hery Susanto disebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan nikel. (***)