TRIBUNNOGJA.COM, YOGYA - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama secara nasional disambut positif oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski diyakini dapat mempermudah pembayaran pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemda DIY menegaskan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari kepolisian.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa pada prinsipnya, pemerintah daerah selaku penerima pajak sangat terbuka dengan wacana tersebut. Namun, legalitas dan mekanisme administrasinya mutlak berada di bawah kewenangan kepolisian.
"Kalau dari pihak kami, sebenarnya untuk urusan penerimaan pajak, ya, oke saja. Tapi ini kan ranahnya ada di pihak kepolisian. Kami belum berkoordinasi lebih lanjut dengan mereka. Kami perlu berkoordinasi dengan kepolisian terkait bagaimana tata cara teknisnya nanti. Kalau pemerintah daerah, prinsipnya kan hanya menerima pajaknya saja," ujar Ni Made, Kamis (16/4).
Ni Made menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini di wilayah DIY tetap harus berlandaskan aturan yang diinstruksikan oleh pusat. Skema relaksasi ini juga didesain bukan sebagai program pemutihan pajak, melainkan masa transisi administrasi.
"Ya, kita tidak tahu, karena kan belum ada surat resminya, baik Juklak maupun Juknis-nya. Urusan perpanjangan dan hal-hal lain terkait legalitas itu ranahnya ada di kepolisian. Kalau dari sana meyakini aturannya bisa, ya kita tinggal menjalankan saja," tambahnya.
Ia juga menyambung, "Ini hanya berlaku tahun ini, jadi tidak pakai KTP untuk tahun terakhir, selanjutnya wajib balik nama. Bukan pemutihan juga sih, tapi ini memang perlu juklak juknisnya serta koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," ujarnya.
Apabila kebijakan ini terealisasi, pemangkasan birokrasi perpanjangan STNK diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi tulang punggung utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.
Meskipun tidak merinci persentase detailnya saat wawancara, Ni Made memastikan bahwa kontribusi PKB jauh di atas 30 persen dari total PAD.
"Ibaratnya kalau kita punya PAD 100, porsi mayoritas atau prioritasnya itu berasal dari pajak kendaraan bermotor. Selebihnya baru ditopang dari pajak air tanah dan pajak-pajak lainnya," urai Ni Made.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, target penerimaan PKB pada Anggaran 2026 dipatok sebesar Rp 648.967.606.900.
Hingga 15 April 2026, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp 182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen.
Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemda DIY menargetkan anggaran sebesar Rp 220.000.000.000 pada tahun 2026. Realisasi BBNKB per 15 April 2026 tercatat di angka Rp 63.886.510.700 atau 29,04 persen.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, berharap bahwa pelonggaran syarat dari kepolisian ini akan berdampak positif pada kas daerah. "Harapannya bisa mempermudah pembayaran PKB sehingga pendapatan pajaknya naik," tuturnya.
Dilansir dari laman Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, memastikan bahwa kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tetapi akan diakselerasi secara nasional.
Kebijakan ini akan difinalisasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat di Semarang pada pekan depan, yang melibatkan seluruh jajaran Dirlantas, Kabapenda, dan Kanwil Jasa Raharja.
Wibowo menekankan bahwa kemudahan ini bersifat sementara sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
Wajib pajak akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan memblokir dan memproses balik nama pada tahun berikutnya.
"Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir, dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," ujar Wibowo, Selasa (14/4/2026) lalu.
Jika komitmen tersebut diabaikan, sanksi tegas menanti di tahun 2027. "Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau statusnya tidak sah, kan berarti tidak bisa bayar pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, kebijakan kepolisian memberi kelonggaran pembayaran pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP asli pemilik mendapat respons positif dari warga Yogyakarta.
Meski begitu, masyarakat Jogja berharap aturan tersebut tidak hanya berlaku sementara.
Salah satu warga, Rizky Wahyu, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus administrasi.
“Saya apresiasi karena ini bagus bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraannya bekas. Jadi tidak perlu pakai calo lagi,” ujarnya.
Rizky mengungkapkan, selama ini dirinya kerap menggunakan jasa perantara karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan. Hal itu membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.
“Selama ini kalau ngurus STNK saya nembak ke calo karena tidak ada KTP pemilik asli. Biayanya nambah Rp30 ribu,” jelasnya.
Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026. Ia berharap kelonggaran itu bisa diterapkan secara permanen.
Senada, warga lainnya, Novi Mahendra, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama.
Menurutnya, persyaratan KTP pemilik asli selama ini justru menyulitkan masyarakat.
“Kalau kita sudah punya STNK dan BPKB asli, seharusnya itu sudah cukup sebagai bukti untuk mengurus. Kalau pakai KTP ini jadi susah,” katanya.
Novi juga berharap kebijakan ini bisa diberlakukan seterusnya. Ia bahkan berencana melakukan balik nama kendaraan apabila biaya yang ditetapkan terjangkau.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli sepanjang tahun 2026.
Namun demikian, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku secara nasional.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini sendiri diterapkan setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mempermudah administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.
Mengurus pajak kendaraan bermotor yang statusnya masih atas nama pemilik sebelumnya sering kali dianggap rumit.
Banyak orang akhirnya memilih menggunakan jasa calo dengan alasan efisiensi. Namun, apakah benar menggunakan calo adalah satu-satunya jalan keluar?
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai fenomena ini, risiko yang menyertai, serta solusi legal yang sebenarnya bisa Anda tempuh.
Saat Anda membeli kendaraan bekas dan belum melakukan Balik Nama (BBNKB), muncul kendala administratif saat masa berlaku STNK habis.
Persyaratan utama membayar pajak tahunan adalah menyertakan KTP asli pemilik yang tertera di STNK.
Dalam situasi ini, calo menawarkan "jalan pintas" dengan menjanjikan pengurusan tanpa KTP pemilik lama melalui jalur belakang.
Meski terlihat memudahkan, mengurus pajak melalui calo memiliki beberapa risiko signifikan:
Daripada terus-menerus menggunakan calo, ada dua langkah legal yang jauh lebih aman dan ekonomis untuk jangka panjang:
1. Manfaatkan Program Pemutihan
Hampir setiap tahun, pemerintah daerah mengadakan program Pemutihan Pajak. Dalam program ini, biasanya terdapat diskon atau penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBNKB II).
Ini adalah momentum terbaik untuk mengubah identitas di STNK dan BPKB menjadi nama Anda tanpa beban biaya yang berat.
2. Segera Lakukan Balik Nama (BBNKB)
Jika Anda memiliki BPKB asli, Anda tidak perlu KTP pemilik lama untuk melakukan balik nama. Prosesnya adalah:
Menggunakan calo memang terlihat seperti solusi instan untuk masalah "pajak bukan atas nama sendiri". Namun, secara finansial dan legal, tindakan ini sebenarnya merugikan.
Dengan melakukan Balik Nama, Anda mendapatkan kepastian hukum penuh atas aset Anda.
Selain itu, Anda bisa membayar pajak secara mandiri di kemudian hari melalui aplikasi daring (online) atau gerai Samsat mana pun tanpa perlu lagi meminjam KTP orang lain atau mencari jasa calo.