TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terduga pelaku pencurian perangkat gamelan di Sanggar Tari daerah Mergangsan, Kota Yogyakarta telah menjual gamelan hasil curiannya di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta.
Hal itu telah diakui pelaku E pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polsek Mergangsan.
“Barang (gamelan) yang dicuri sudah dijual di Pasar Klithikan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujar Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026).
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Menurut hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.
Pelaku yang berinisial E (61) warga Kapuas, Kalimantan Tengah yang berdomisili di Kota Yogyakarta itu kini harus menjalani proses hukum seusai terekam kamera pengawas CCTV saat mengambil perangkat gamelan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan dugaan pencurian gamelan itu terjadi pada Senin (13/4/2026) lalu sekitar jam 12.56 WIB.
Peristiwa bermula ketika pelapor atau korban mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan yang hilang dari lokasi sanggar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk telah hilang diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” ujar Anton, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan estimasi sebesar Rp7.200.000.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Seusai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisa rekaman CCTV.
“Kemudian Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E. Bahwa benar, yang bersangkutan juga melakukan pencurian (gamelan) ditempat yang sama,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara pelaku juga mengakui sudah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak dua kali.
Terduga pelaku E diduga melanggar Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Pemberatan.