Oleh: Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H.
In House Lawyer Badan Informasi Geospasial
“Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tiada mungkin akan terus-menerus terang cuaca. Sehabis malam gelap gulita, lahir pagi membawa keindahan.”
POS-KUPANG.COM - Kutipan Raden Ajeng Kartini itu bukan sekadar ungkapan puitis, melainkan keyakinan akan perubahan.
Gagasan tentang pendidikan, kesetaraan, dan kemanusiaan menjadikannya simbol emansipasi perempuan Indonesia. Sebuah simbol yang terus hidup melampaui zamannya.
Setiap 21 April, nama Kartini kembali bergema. Upacara digelar, lomba kebaya diselenggarakan, dan semboyan Habis Gelap Terbitlah Terang dihidupkan kembali.
Ruang-ruang publik dipenuhi narasi tentang perjuangan perempuan, tentang harapan, dan tentang kesetaraan.
Baca juga: Opini: Menegaskan Hari Kartini
Namun di balik kemeriahan itu, ada pertanyaan mendasar yang kerap luput diajukan.
Sejauh mana negara benar-benar menghadirkan Kartini dalam sistem hukum dan praktik sosial kita?
Hari Kartini telah lama hidup sebagai praktik sosial nasional. Ia dirayakan, diwariskan, dan diterima sebagai bagian dari identitas kolektif.
Namun, di balik penerimaan itu, dasar normatifnya tidak hadir secara eksplisit dalam satu kerangka hukum yang tegas.
Ketidakjelasan ini mungkin tampak administratif, tetapi sesungguhnya mencerminkan relasi yang belum sepenuhnya selaras antara simbol yang dirayakan dan nilai yang dijalankan.
Di titik inilah paradoks itu menemukan bentuknya. Kita memiliki simbol yang kuat, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh sistem yang menghidupkannya.
Kita merawat ingatan kolektif tentang perjuangan Kartini, tetapi belum sepenuhnya memastikan bahwa nilai-nilainya hadir dalam kebijakan dan praktik sehari-hari.
Kartini dirayakan sebagai ikon, tetapi belum sepenuhnya dijadikan sebagai arah dalam pembangunan sosial yang berkeadilan dan berperspektif gender, yang mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Kontras tersebut semakin terasa ketika kita menengok realitas. Kasus pelecehan terhadap perempuan masih terus terjadi, termasuk di ruang yang seharusnya aman seperti institusi pendidikan.
Kasus pelecehan seksual verbal oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap dosen dan mahasiswi menunjukkan bahwa ruang akademik pun belum sepenuhnya bebas dari kekerasan berbasis gender.
Di sisi lain, laporan pelecehan di transportasi publik yang terus berulang memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari masalah yang lebih luas dan sistemik.
Fenomena ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang budaya.
Ia mencerminkan cara pandang yang masih menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek yang setara.
Ia menunjukkan bahwa penghormatan terhadap martabat perempuan belum sepenuhnya mengakar, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai rasionalitas dan keadilan.
Tanpa perubahan cara pandang ini, upaya hukum sering kali hanya menjadi respons sesaat, bukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peringatan Hari Kartini terasa ironis. Emansipasi dirayakan di ruang publik, sementara praktik dehumanisasi terhadap perempuan masih berlangsung.
Simbol diangkat tinggi, tetapi substansi kerap tertinggal. Kartini masih hadir sebagai seremoni tahunan namun belum sepenuhnya sebagai agenda perubahan yang hidup dan bekerja dalam sistem.
Bagi negara hukum, ketidaksinkronan antara norma, praktik, dan simbol bukan perkara sepele. Ia menyentuh legitimasi.
Ketika negara tidak konsisten antara apa yang dirayakan dan yang dijalankan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan sikap sinis terhadap simbol-simbol yang seharusnya dihormati, bahkan berujung pada apatisme sosial terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan.
Karena itu, penegasan perlu dilakukan. Tanggal 21 April perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai Hari Kartini dalam kerangka hukum yang lebih jelas.
Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap praktik sosial yang telah hidup lama sekaligus upaya memperkuat konsistensi antara simbol dan norma.
Namun, penegasan hukum saja tentu tidak cukup. Yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa semangat Kartini hadir dalam kebijakan dan praktik nyata.
Dalam sistem pendidikan, nilai kesetaraan harus ditanamkan tidak hanya sebagai wacana, tetapi sebagai budaya yang hidup dalam keseharian.
Dalam penegakan hukum, perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar komitmen normatif.
Di tingkat institusi, diperlukan mekanisme yang memastikan ruang aman bagi perempuan, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin adanya akuntabilitas ketika pelanggaran terjadi.
Tanpa langkah-langkah tersebut, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: merayakan Kartini setiap tahun, sambil membiarkan nilai-nilainya perlahan memudar dalam praktik kehidupan bermasyarakat. Kartini berbicara tentang terang.
Namun terang tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, dijaga, dan ditegakkan tidak hanya dalam kata-kata, tetapi dalam sistem yang konkret dan berkelanjutan.
Barangkali, yang kita butuhkan hari ini bukan sekadar peringatan, melainkan konsistensi.
Konsistensi antara simbol dan realitas. Antara yang dirayakan dan yang dijalankan. Antara penghormatan di ruang publik dan perlindungan di ruang nyata.
Sebab tanpa itu, Hari Kartini akan terus menjadi paradoks. Dirayakan dengan meriah, tetapi sunyi dalam makna. (*)