AKBP Eko Rubiyanto Blender Sabu-sabu Berat 1 Kilogram Milik Warga Tulung Selapan, Jamin tak Beredar
Welly Hadinata April 16, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 927 gram hampir satu kg di Aula SAR Mapolres OKI, Kamis (16/4/2026) siang.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan mesin blender yang dicampur cairan pembersih, setelah sebelumnya diuji oleh tim laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukti nyata Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar,” ujarnya.

Menurutnya, sabu hampir satu kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang awal tahun 2026.

Ia menambahkan, keberhasilan ini dinilai mampu menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Ini berkat kerja sama antara masyarakat dan aparat di lapangan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.