TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT- Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial TN alias Deny dan NS alias Bom-bom diamankan pada Selasa malam (14/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: Aduan/84/IV/2026/SPKT/Malalayang/Polresta Manado/Sulawesi Utara.
Baca juga: Kronologi Kombes Edy Setyanto Dicopot dari Jabatannya sebagai Kapolres Sleman, Imbas Kasus Jambret.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Malalayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Selain itu, barang bukti juga sudah diamankan pihak kepolisian.
Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kleak, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang.
Saat kejadian, korban berinisial GM sedang berjalan bersama teman-temannya menuju rumah rekannya.
Tiba-tiba, tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas dan langsung merampas handphone milik korban.
Ponsel yang dirampas merupakan satu unit Realme Note 70 berwarna hitam yang saat itu sedang dipegang korban.
Aksi para pelaku juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polda Sulut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi informasi terkait keberadaan para pelaku.
Polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Bahu Mall dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya para pelaku diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Katim Resmob, Ipda Rivo Wowiling.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (REN)