TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tuntutan ganti rugi yang diajukan ratusan nelayan dan pemilik keramba ikan di Sungai Tapung wilayah Kecamatan Tapung Hilir belum terwujud.
Upaya mereka menuntut ganti rugi akibat ikan mati massal melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi IV DPRD Kampar belum membuahkan hasil. Tuntutan itu ditujukan kepada PT. Buana Wira Lestari (BWL).
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra menyatakan rekomendasi RDP. "Menanti hasil lab resmi dari DLH," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Ia mengisyaratkan, hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar menjadi dasar tuntutan itu akan dipenuhi atau tidak. Termasuk perbaikan ekosistem sungai.
"Tuntutan kerugian dan perbaikan ekosistem biota sungai harus dijalankan oleh perusahaan apabila benar terbukti," kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Menurut dia, setiap peristiwa pasti ada penyebabnya. Ia meminta perusahaan dan masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian sungai.
Baca juga: Guru Honorer di Kepulauan Meranti Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Baca juga: Penertiban Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Dilaksanakan
"Sama sama mengawasi agar kejadian seperti itu tidak terulang di kemudian hari," katanya. Ia menyatakan, Sungai Tapung adalah sumber mata pencaharian masyarakat sekitar.
Sebelumnya, masyarakat perikanan Desa Kota Garo, Koto Aman, Kijang Makmur, Kijang Jaya, dan Sekijang menuntut ganti rugi. Berdasarkan laporan yang diterima Camat Tapung Hilir, nilai kerugian diklaim mencapai Rp1,5 miliar.
Tuntutan itu bermula dari ribuan bangkai ikan yang ditemukan di aliran dan dalam keramba apung.
Masyarakat menemukan bangkai ikan mengambang dalam beberapa hari.
Puncaknya pada Senin (30/3/2026). Video dan foto ribuan bangkai ikan yang mengambang di keramba beredar di media sosial.
(Fernando Sihombing)