TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, memberikan respons terhadap wacana Restorative Justice (RJ) yang diterima ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Rismon juga disebutkan kemungkinan akan mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sebagai latar belakang, Rismon bersama Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Jokowi beserta relawannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, terkait tuduhan mengenai ijazah palsu.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP terkait fitnah, serta beberapa ketentuan dalam UU ITE, termasuk Pasal 32, Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 beserta pasal-pasal junctonya.
Namun demikian, sikap Rismon Sianipar kini berubah.
Setelah melakukan kajian lanjutan, ia menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden serta keluarga, termasuk kepada ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pria berdarah Batak itu pun telah menempuh jalur damai dan mengajukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif ke Polda Metro Jaya pada awal Maret 2026 lalu.
Baca juga: Sosok Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel, Terima 1,5 Miliar
Baca juga: Guru Honorer di Kepulauan Meranti Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Terkini, kabarnya Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan SP3 untuk Rismon pada Kamis (16/4/2026).
Menurut Ahmad Khozinudin, penerapan Restorative Justice terhadap Rismon tidak sah.
Sebab, mantan rekan seperjuangan kliennya itu dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Pasal 32 UU ITE ayat 1 yang dijeratkan pada Rismon diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, sedangkan Pasal 35 UU ITE-nya termuat ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Sementara, ketentuan mekanisme RJ, sebagaimana tercantum dalam undang-undang, hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya berada di bawah 5 (lima) tahun penjara.
"Hari ini, kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan, bahwa terhadapnya ada ketentuan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dalam KUHP lama maupun KUHP yang baru, baik sebelum KUHAP lama diganti jadi KUHAP baru, Pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun."
"Jadi, Pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan Pasal 32 itu ancamannya 8 tahun," tutur Khozinudin kepada awak media, Kamis (16/4/2026) pagi, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews.
Sebagai informasi, ketentuan tindak pidana yang dapat diterapkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) diatur dalam Pasal 80 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 80 dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 berbunyi:
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Kemudian, Khozinudin bilang, jika nanti Polda Metro Jaya benar-benar resmi mengonfirmasi SP3 untuk Rismon Sianipar, maka itu mencerminkan Indonesia kini bukanlah negara hukum.
Melainkan, kata dia, Indonesia sekarang adalah negara yang hanya dijalankan menurut hukum dan aturan yang sesuai kehendak Jokowi.
"Itu artinya apa? Artinya bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya, yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami, sebelum membelot dan berkhianat kepada kami, itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Khozinudin.
"Kalau nantinya ada rilis resmi dari Polda Metro Jaya yang mengonfirmasi tentang adanya SP3 terhadap Rismon Sianipar, maka kami tegaskan bahwa hari ini negara kita tidak lagi negara hukum, panglima di negeri ini bukan lagi hukum, tidak ada kedaulatan hukum, tapi yang ada adalah kedaulatan Jokowi, hukumnya hukum Jokowi, karena semua itu bisa dikerjakan terlepas tidak ada aturan yang mengatur, sepanjang yang dikehendaki oleh Saudara Joko Widodo."
Selain itu, Khozinudin bilang proses dan prosedur SP3 yang diberikan kepada tiga orang yang dijerat status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi —Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Sianipar— tidak sah.
"Karena itu, secara formil, secara proses dan prosedur, kami nyatakan bahwa SP3 baik yang sebelumnya diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, atau hari ini yang kabarnya sudah diberikan kepada Rismon Sianipar Hasiholan dengan ketentuan Pasal 32 dan 35 yang di atas lima tahun, yakni 8 dan 12 tahun penjara, kami nyatakan tidak sah," tegas Khozinudin.
"Kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah, maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada lagi kedaulatan hukum, dan dalam proses penegakan hukum, yang menjadi panglima bukan lagi hukum, tapi yang jadi panglima adalah Joko Widodo."
Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, mengklaim SP3 untuk Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).
Adapun, SP3 merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.
Terkait dengan rilis resmi SP3, Andi mengatakan hal tersebut akan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) siang hari ini.
"(SP3) resminya besok (hari ini) ya, kita enggak mau mendahului ya, resminya besok," ucap Andi di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari iNews, Kamis (16/4/2026).
Tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice lebih menyoroti bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban dan bagaimana korban mendapatkan pemulihan baik secara materiil maupun emosional.
Dalam konteks ini, hukum bukan lagi semata-mata alat menghukum, melainkan sarana membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat suatu tindak pidana.
Pendekatan ini mendorong dialog, rekonsiliasi, dan kesepakatan bersama sebagai dasar penyelesaian perkara.