BANGKAPOS.COM -- Harta kekayaan Hery Susanto Ketua Ombudsman RI disorot usai dirinya jadi tersangka.
Baru enam hari dilantik, sosoknya sudah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Usut punya usut Hery adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna setelah kelengkapan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Video : Ancaman Kemarau 2026 di Bangka Selatan, Petani Desa Rias Khawatir Gagal Panen
Hery melaporkan harta kekayaannya pada 17 Maret 2026 untuk periode kekayaan 2025.
Diketahui saat itu Hery Susanto masih menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI.
Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB / KOTA
CIREBON, Rp. 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 595.000.000
1. MOTOR, VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.
50.000.000
2. MOBIL, CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI
Rp. 545.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.900.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 539.688.649
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.170.588.649
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.170.588.649
Pantauan Tribunnews.com, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian biru yang dibalut rompi tahanan merah muda khas Kejagung, sekira pukul 11.19 WIB.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Hery langsung masuk ke mobil tahanan berwarna hijau dan meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan, Hery diduga terkait perkara tambang.
Ia diduga memberikan rekomendasi yang melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tambang yang tengah ditangani korps Adhyaksa.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena waktunya yang sangat singkat sejak pelantikan.
Lantas seperti apa rekam jejaknya?
Hery Susanto lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 9 April 1975.
Ia menempuh pendidikan sarjana (S1) Budidaya Perikanan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister (S2) pada Jurusan Lingkungan Hidup di Universitas Indonesia pada 2005.
Kiprahnya dimulai dari dunia aktivis mahasiswa melalui Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Ia juga aktif di berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat.
Hery pernah menjabat Direktur Eksekutif KomunaL selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Ia juga menjadi Ketua Umum Kornas MP BPJS periode 2016–2021.
Selain itu, ia pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2019.
Kariernya di Ombudsman dimulai saat terpilih sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Ia dilantik oleh Joko Widodo pada 22 Februari 2021, didampingi Ma'ruf Amin.
Setelah itu, ia terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.
Hery Susanto resmi dilantik oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026).
Ia menggantikan Mokhammad Najih.
Enam hari berselang, ia harus mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
Hingga saat ini, belum diketahui barang bukti yang diamankan maupun waktu pasti penangkapan dilakukan.
Hery Susanto kini telah berada di Markas Kejagung, tepatnya di Gedung Bundar, pusat penyidikan korps Adhyaksa.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews)