NASIB Hery Susanto Ditangkap Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman: Terima Suap Tambang
Tommy Simatupang April 16, 2026 07:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus korupsi. 

Hery Susanto diduga menerima suap dari perusahaan tambang nikel periode 2013-2025. 

Penangkapan Hery Susanto ini setelah 6 hari pelantikan.  

Bahkan, karangan bunga ucapan selamat dilantik sebagai Ketua Ombudsman masih berdiri di kantor. 

Kini Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis (16/04/2026) siang.

Sesaat setelah dilantik, Hery sempat menebar janji manis siap menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik dalam jabatan yang diemban.

"Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat," ujar Hery dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, ia juga sesumbar untuk melakukan pembenahan internal lembaga.

Pembenahan tersebut mencakup perbaikan struktur sumber daya manusia (SDM) serta pengelolaan anggaran agar kinerja Ombudsman lebih optimal.

Ia berambisi menyelaraskan kinerja Ombudsman dengan program prioritas pemerintah guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

"Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu Asta Cita, untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman," kata Hery.

Baca juga: Dirut Bank Sumut Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027, Berikut Fokus Program Kepemimpinannya

Baca juga: Wali Kota Medan Copot Kadisdik dan Plt Kadishub, 76 Pejabat Baru Dilantik: 6 Bulan akan Dievaluasi

Ombudsman adalah lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun badan swasta atau perorangan yang menggunakan dana APBN/APBD.

Hery menilai sejumlah program strategis pemerintah masih belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat, seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, program Makan Bergizi Gratis, hingga hilirisasi industri.

"Program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat, termasuk juga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik itu bisa tercapai kepada masyarakat," imbuh Hery.

Namun, belum lama menyampaikan sumpah janji jabatan dan komitmennya, Hery harus berurusan dengan hukum.

Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Jadi, pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026), dilansir dari Kompas.com.

Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Modusnya, Hery diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas kebijakan Kemenhut, yang intinya memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri besaran beban pajak yang harus mereka bayar.

Dalam hal ini, Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar," kata Syarief.

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku menjadi dibatalkan.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief.

DPR: Kami Terkejut

Kabar penangkapan Hery Susanto ini bak petir di siang bolong bagi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Meski prihatin, Rifqi menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang dilakukan Kejagung. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar politikus Partai NasDem ini.

Rifqi pun meminta delapan pimpinan Ombudsman RI lainnya segera mengambil langkah cepat agar roda organisasi tetap berjalan.

"Kami meminta kepada delapan orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik," ucapnya.

Terkait status hukum Hery Susanto, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.