Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Rusaidah April 16, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, tidak perlu lagi "pusing tujuh keliling" mencari pemilik lama.

Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil ataupun motor roda dua kini semakin dipermudah.

Baca juga: Nasib Terkini Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Dua Kasus Hukum

Polri memberlakukan aturan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas.

Kini Polri melonggarkan syarat KTP pemilik lama saat membayar pajak.

Cukup bawa kuitansi dan KTP sendiri, tak perlu pemilik kendaraan yang lama.

Aturan ini diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.

Ilustrasi STNK Motor. Kini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK Motor. Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama. (Wisnu/Gridoto.com)

Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah revolusioner demi menjawab jeritan hati masyarakat yang selama ini terbentur aturan administrasi kendaraan bekas yang dinilai "tidak membumi".

Dalam manuver terbaru yang diumumkan pada Rabu (15/4/2026), Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat.

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih, Cek Syarat, Jadwal, Skema PKWT

Selama ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena syarat melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi penghalang yang mustahil ditembus.

Terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.

Cukup Bawa Kuitansi dan KTP Sendiri

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, tidak perlu lagi mencari pemilik lama.

Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Rutan Buntut Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi Santai di Ruang VVIP

Solusi yang ditawarkan Polri adalah pemilik saat ini cukup membawa bukti transaksi sah berupa kuitansi jual beli.

Polri juga memberikan napas lega berupa tenggat waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri tetap memberikan catatan tegas untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).

Baca juga: Nasib Terkini Dedy Yulianto Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Terbukti Korupsi Tunjangan Transportasi

Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru di basis data digital Korlantas.

Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah.

“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkas Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghapus praktik "pinjam KTP" yang selama ini menjadi celah birokrasi yang melelahkan bagi masyarakat kecil.

(Tribunnews.com/WartakotaLive.com/TribunMedan.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.