Pencuri Bermodus Kencan Online Ditangkap Polisi Mojokerto, 32 Perempuan Diduga Jadi Korban
Titis Jati Permata April 16, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id, MOJOKERTO - Petualangan Ilham Wahyudi (38), pria asal Krian, Sidoarjo yang kerap memperdaya perempuan dengan modus kencan online akhirnya berakhir di jeruji besi.

Tersangka diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, usai menipu dan mencuri barang berharga milik korban usai berkencan di salah satu penginapan di Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Selama tiga tahun beraksi, tersangka Ilham diduga telah 'memangsa' puluhan perempuan dengan menyalahgunakan media sosial Dating Apps OMI untuk mencari korbannya.

Dua Korban Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya dua laporan dari korban yang menjadi sasaran pencurian.

Baca juga: KRONOLOGI Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum saat Renovasi Atap Rumah di Mojoanyar Mojokerto

"Pelaku ini melakukan pencurian dengan modus mengajak check In para wanita. Dua laporan dari korban telah kami terima, yang melaporkan adanya pencurian tersebut," ujar AKP Aldhino kepada SURYA.co.id, di Polres Mojokerto, Kamis (16/4/2026).

Kronologi Penangkapan  

Anggota Resmob Polres Mojokerto bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dengan berbekal keterangan valid dari para korban.

Polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos, di kawasan Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian Sidoarjo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Temukan 32 KTP Perempuan

Petugas menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti diluar nalar, yakni ditemukan puluhan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan diduga kuat adalah korban dari aksi kejahatan yang dilakukan Ilham.

"Pelaku kita amankan, dari pengembangan ditemukan sekitar 32 KTP. Hasil pemeriksaan bahwa 32 KTP yang seluruhnya perempuan ini, merupakan korban-korbannya," ungkap AKP Aldhino.

Berkenalan dengan Korban Lewat Aplikasi

Menurut Aldhino, dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara berkenalan dengan para korban melalui aplikasi Omi.

Tersangka merayu korban bertukar nomor telepon lalu berkomunikasi intens melalui WhatsApp. 

Ilham memasang foto hasil editan AI, untuk memikat dan meyakinkan korban agar mau berkencan dengannya.

Kemudian, tersangka mengajak korban kencan menginap di salah satu vila di Pacet.

Curi Barang Berharga

Setelah berhubungan badan, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri barang berharga seperti uang dan Handphone dari dalam tas korban.

"Pelaku menunggu korban lengah, lalu mengambil tas atau barang bawaan korban kemudian kabur," jelasnya.

Kasatreskrim AKP Aldhino menyebut, tersangka berulang kali melakukan hal serupa dengan modus sama dengan menyasar korban yang mayoritas wanita paruh.

"Berulang-ulang dengan jumlah KTP yang kita temukan ada 32 buah. Jadi asumsi kita, sudah ada 32 perempuan korban yang dicuri oleh pelaku," pungkasnya.

Residivis Pencurian HP di Wilayah Tapal Kuda

AKP Aldhino menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mojokerto.

Hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone di wilayah Tapal Kuda.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo sekitar tahun 2022-2023," tukasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.