Noel Minta Irvian Bobby Tak Beratkan Terdakwa Lain saat Jadi Saksi Mahkota: Dipenjara Udah Berat
Muhammad Zulfikar April 16, 2026 08:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer meminta agar Irvian Bobby Mahendro tak memberatkan terdakwa lain usai ajukan diri sebagai saksi mahkota.

Adapun Irvian diketahui mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa lain dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2926).

Baca juga: Istri Immanuel Ebenezer Ungkap Gus Yaqut Tidak Berada di Rutan KPK Sejak Kamis, 19 Maret 2026 Malam

Menurut Noel, dia dan para terdakwa lainnya sudah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Sehingga dia pun berharap dengan dijadikannya Irvian sebagai saksi mahkota hal itu tidak justru memberatkan para terdakwa lain yang sama-sama terbelit kasus tersebut.

Baca juga: Pegawai Kemnaker Ungkap Ada Setoran Uang Berjenjang Sampai ke Anak Buah Immanuel Ebenezer

"Yang pasti kita berharap nanti kah jangan sampai ya saling memberatkan, itu tidak baik. Kita sudah punya standar hukum, sudah dipenjara sudah berat banget minta ampun. Kalau saling memberatkan menurut kita sudah enggak logis bangetlah," ujar Noel kepada wartawan di ruang sidang.

Kendati demikian Noel mengklaim tidak khawatir dengan pengakuan diri Irvian Bobby sebagai saksi mahkota dalam perkara yang menjeratnya ini.

Bahkan dia berharap Irvian bisa membongkar aktor-aktor lainnya termasuk mantan Menaker dan Wamenaker sebelumnya yang berpeluang terlibat dalam perkara gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 tersebut.

"Saya tidak ada kekhawatiran. Kalau kita, saya harapan saya ya sudah bongkar aja semuanya gitu loh, jangan diumpetin. Misalnya menteri yang lama terlibat, ambil juga. Orang saya baru 10 bulan masa tahu persoalan ini?" ujarnya.

"Berarti menteri yang lama dan wakil menteri yang lama juga tahu dong gitu. Artinya jangan nanggung-nanggung," sambungnya.

Lebih jauh Noel pun berharap agar dalam membongkar perkara ini tidak hanya menyasar pejabat di kalangan bawah, melainkan harus kepada tingkat pimpinan.

Sebab menurut dia, pimpinan di bekas kementeriannya itu diyakininya mengetahui kasus yang dianggapnya sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Wamenaker.

"Jangan cuma sekeliling-sekeliling yang bawah-bawahnya. Ini pasti pimpinan, pimpinan itu kan pasti tahu dong, yang namanya pimpinan itu pasti menteri, lantar wakil menteri dan sebagainya," pungkasnya.

Baca juga: Immanuel Ebenezer: Emang Pak Purbaya Orang Suci? Hati-hati di-OTT

Irvian Bobby Ajukan Saksi Mahkota

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adapun hal ini awalnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesaat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Jaksa mengatakan bahwa pengajuan saksi mahkota itu merupakan inisiatif dari Irvian Bobby selaku terdakwa sekaligus mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut dan sudah kita ajukan ke ketua pengadilan," kata Jaksa di ruang sidang.

"Atas nama terdakwa siapa Penuntut umum?," tanya Hakim.

"Irvian Bobby Mahendro," jawab Jaksa.

Mendengar jawaban itu lantas Hakim pun mengkonfirmasi langsung kepada Bobby yang saat itu duduk di hadapannya bersama 10 terdakwa lainnya termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.

"Betul saudara mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini? Dengan sepengatahuan advokat Terdakwa, dak sudah disampaikan pada penuntut umum? Betul demikian?," tanya hakim memastikan.

Bobby pun membenarkan pada hakim bahwa dirinya mengajukan diri sebagai saksi mahkota dan akan memberikan kesaksian untuk para terdakwa lainnya.

"Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan pada hari ini," kata Bobby.

"Sudah diketahui oleh advokat saudara juga?" tanya hakim lagi.

"Sudah yang mulia," ujar Bobby menimpali.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Reaksi Kubu Noel Ebenezer

Pengakuan diri Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi mahkota ini pun menuai reaksi dari tim advokat dari Noel Ebenezer.

Tim advokat Noel mempertanyakan kapasitas Irvian Bobby yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.

Sebab menurut mereka, seorang tersangka ataupun terdakwa yang bisa mengajukan diri sebagai saksi mahkota haruslah sosok yang memilki peran paling ringan dalam suatu tindak pidana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru).

"Nah saya kira bagaimana pertanyaan kami itu, Bagaimana JPU menilai bahwa yang diajukan ini adalah perannya yang paling ringan?," ucap tim kuasa hukum Noel.

Menanggapi keberatan itu, Jaksa menyatakan bahwa Irvian Bobby sejatinya memiliki peran yang sama dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Hanya saja dijelaskan Jaksa bahwa peran Irvian Bobby dalam kasus ini lebih kepada penerbitan sertifikat K3 yang kini menjadi perkaranya sedang disidangkan.

"Terkait peran Irvian Bobby sebesar apa? Sebenarnya perannya itu hampir sama dengan koordinator yang lain. Dalam fakta persidangan terungkap sebenarnya sama, cuma Irvian Bobby ini lahannya lebih banyak terkait sertifikat itu saja sebenarnya, kalau peran sama. Dan kita minta ini dipertimbangkan karena menyangkut juga terkait hak terdakwa untuk menggunakannya sebagai saksi mahkota," jelas Jaksa.

Baca juga: Pegawai Kemnaker Ungkap Ada Setoran Uang Berjenjang Sampai ke Anak Buah Immanuel Ebenezer

Hakim Putuskan Sidang Ditunda

Setelah mendengar keterangan dari para pihak baik Jaksa dan penasihat hukum, Hakim pun memberi pandangannya mengenai hal tersebut.

Hakim memutuskan bahwa persidangan itu terpaksa ditunda hingga Senin 20 April 2026 lantaran pihaknya harus menunggu surat penetapan dari ketua pengadilan terkait pengajuan Bobby sebagai saksi mahkota.

Pasalnya kata hakim, Jaksa harus kembali melakukan pengajuan ulang kepada ketua pengadilan terkait permintaan Bobby sebagai saksi mahkota.

"Majelis hanya memberikan satu kali lagi kesempatan dan kita akan buka sidang di hari Senin dengan apapun itu nanti hasilnya. Apa pun sikap ketua pengadilan kita majelis yang akan kemudian mengambil sikap. Karena majelis tidak terikat juta pada apa yang akan dijawab oleh pimpinan," ujar hakim.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.