Tak Penuhi Nafkah Anak Pasca Cerai, NIK 8.161 Mantan Suami di Surabaya Dinonaktifkan
Titis Jati Permata April 16, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Pemkot Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah. 

Hal ini diharapkan dapat membuat para pelaku perceraian tetap menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. 

Dengan penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk), maka warga yang bersangkutan tidak dapat menjangkau akses terhadap layanan lain. Misalnya, perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

"Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat dikonfirmasi SURYA.co.id, di Surabaya, Kamis (16/4/2026).

Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Putusan PA

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan PA semakin meningkat. 

Dengan demikian, maka hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara lebih optimal. 

"Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif," ujarnya.

Baca juga: Penataan Parkir Pantai Kenjeran: Pemkot Surabaya Libatkan Warga Lokal Jadi Jukir Resmi

Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini dinilai menunjukkan hasil signifikan, setelah beberapa di antaranya akhirnya bersedia memenuhi tanggung jawabnya. 

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah.

Sehingga, masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi. 

"Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161," katanya.

Realisasi Pembayaran Kewajiban Nafkah

Irvan memaparkan, sejak kebijakan ini berjalan, realisasi pembayaran kewajiban nafkah yang dihimpun Rp12,4 miliar (hingga 13 April 2026). 

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. 

"Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya," kata Irvan.

Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

Meski demikian, Irvan menegaskan, capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal. 

Menurutnya, substansi utama kebijakan ini adalah pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan. 

"Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi," tegasnya.

Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. 

Apresiasi dari Mahkamah Agung

Efektivitas tersebut bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut. 

Bahkan, Mahkamah Agung tengah merancang regulasi yang mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional melalui kerja sama pemerintah daerah dan pengadilan agama. 

"MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," katanya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.