Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Subur Dani April 16, 2026 06:36 PM

Laporan Wartawan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Polres Aceh Besar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika berupa 1.005 batang ganja dan 80,64 gram sabu di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung  Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K. 

Baca juga: Polres Aceh Besar Siagakan Personel dalam Operasi Ketupat Seulawah 2026, Amankan Arus Mudik Lebaran

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.005 batang ganja, satu bungkus ganja seberat 110.068,5 gram dan 80,64 gram sabu.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan pada kegiatan ini dihancurkan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tidak lagi dapat disalahgunakan,” katanya.

Baca juga: Patroli Subuh, Polres Aceh Besar Tegur Sejumlah Remaja Lakukan Balap Liar 

Dikatakannya, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: VIDEO - Rudal ‘Emas’ Hizbullah Hantam Posisi Militer Israel Dua Hari Berturut-turut

“Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Aceh 16 April 2026: Banda Aceh Anjlok Rp120.000, Pidie & Tamiang Masih Tinggi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.