Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Tambang Nikel
Noval Andriansyah April 16, 2026 06:39 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan terkait penerbitan rekomendasi yang membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan dalam perkara tata kelola niaga pertambangan nikel.

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan langkah lainnya.

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Hery bermula ketika salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki persoalan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca juga: Ombudsman Pastikan Pelayanan Kesehatan Kegawatdaruratan Tetap Buka Selama Mudik Lebaran

Dalam proses tersebut, Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus.

Surat tersebut berisi koreksi terhadap kebijakan Kemenhut yang sebelumnya mengatur perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari proses itu, Hery disebut menerima uang sebagai imbalannya dari Direktur PT TSHI.

Nilai uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.

Lewat surat rekomendasi tersebut, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku akhirnya dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menangkap Ketua Ombudsman RI tersebut.

Dari pantauan Tribunnews.com, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB.

Wajahnya tampak masam.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.

Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.