Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian dan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Lebak.
SE tersebut tertuang dalam Nomor 600/073-DLH/IV/2026 tentang pengendalian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, yang dikeluarkan pada awal April 2026.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Erik Indra Kusuma, mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat keterlibatan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: Perbup Lebak Diabaikan, Parkir Liar Masih Marak di Jalan Raya Multatuli Picu Kemacetan
“SE ini dikeluarkan awal April 2026. Tujuannya agar semua pihak ikut terlibat dalam penanganan sampah di Kabupaten Lebak,” ujar Erik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Mulai dari lingkungan sekolah, kantor pemerintahan, pasar, tempat umum, hingga kawasan wisata, semuanya diminta berperan aktif dalam pengelolaan sampah.
“Jadi tanggung jawab soal sampah ini tidak hanya pemerintah, tetapi semua pihak. Karena kita sadar penghasil sampah itu kita semua. Maka semua harus berperan agar sampah bisa terkelola,” katanya.
Erik menjelaskan, sampah rumah tangga dan pasar menjadi penyumbang terbesar di Kabupaten Lebak, dengan dominasi jenis sampah organik seperti sisa makanan.
“Dari rumah tangga dan pasar, seperti sisa makanan dan lainnya. Ini yang selama ini belum terkelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampah organik sebenarnya memiliki potensi untuk diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi pertanian dan lingkungan.
“Terutama sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos,” katanya.
Dalam SE tersebut, terdapat delapan poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pada 6 April 2026. Di antaranya:
Pengelolaan Sampah Mandiri (3R)
Semua pihak wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya.
Penyediaan Tempat Sampah
Wajib menyediakan minimal 2 (dua) jenis tempat sampah terpilah (organik dan anorganik) di lingkungan masing-masing.
Pengurangan Plastik
Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik, sedotan, styrofoam) dalam setiap aktivitas perkantoran, rapat, maupun kegiatan masyarakat.
Pengelolaan Sampah Organik
Sampah organik daun/sisa makanan diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomi disalurkan ke bank sampah.
Larangan Membuang dan Membakar Sampah
Dilarang membuang sampah di sungai, saluran air, jalan, atau fasilitas umum. Dilarang membakar sampah secara terbuka yang berpotensi menyebabkan polusi udara dan bahaya kebakaran.
Pengangkutan Sampah
Pelayanan pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, sehingga pengelolaan sampah yang telah dikumpulkan dapat dilakukan kerja sama (MoU) pengangkutan sampah.
Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 660/Kep.42-DLH/2026 tanggal 2 April 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Adipura Tahun 2026.
Sanksi
Sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2018:
a. Pasal 53: “Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
b. Pasal 54: “Setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda paling banyak Rp2.500.000.”