Bansos Dobel PKH dan BPNT Cair, Ini Golongan KPM yang Berhak
Tommy Kurniawan April 16, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Memasuki pertengahan April 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menghadirkan kabar terbaru terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pencairan tahap kedua untuk kedua program bansos tersebut akan dipercepat dalam waktu dekat.

Sejak awal April, pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama para pendamping sosial di berbagai daerah telah memulai tahapan verifikasi dan validasi (verval) data penerima manfaat.

Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terbaru para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah memasuki pertengahan bulan, tepatnya usai tanggal 15 April 2026, tahapan verval kembali dilanjutkan khusus bagi KPM yang sebelumnya telah menerima pencairan tahap pertama.

Sebagai catatan penting, tanggal 15 April menjadi batas akhir penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama.

Pemerintah menegaskan bahwa apabila hingga tanggal tersebut bantuan belum juga diterima, maka besar kemungkinan bantuan tersebut tidak lagi dapat dicairkan.

Baca juga: Harta Kekayaan Hery Susanto, Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Kondisi ini bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah masa penerimaan bantuan yang telah mencapai batas maksimal, yakni lima tahun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Namun demikian, bagi KPM yang merasa belum mencapai batas waktu tersebut tetapi bantuan belum juga diterima, disarankan untuk segera melakukan konfirmasi kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk pencairan tahap kedua, pemerintah memberikan sinyal bahwa penyaluran akan dimulai pada akhir April 2026.

Jika terdapat kendala administratif, maka pencairan paling lambat akan dilakukan pada awal Mei 2026.

Menariknya, dalam proses penyaluran tahap kedua ini, terdapat kelompok KPM tertentu yang berpotensi menerima bantuan secara ganda atau dobel.

Informasi tersebut menjadi perhatian banyak masyarakat yang menantikan kepastian pencairan bansos.

Adapun kelompok yang dimaksud adalah KPM yang tengah menjalani proses peralihan mekanisme penyaluran bantuan.

Secara khusus, mereka adalah penerima manfaat yang sebelumnya menerima bantuan melalui Kantor Pos dan kini beralih ke sistem penyaluran melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dalam masa transisi tersebut, pemerintah tetap memastikan bantuan dapat tersalurkan tanpa hambatan.

Akibatnya, pada tahap kedua nanti, kelompok KPM ini berpotensi menerima pencairan bansos secara bersamaan, sehingga terkesan mendapatkan bantuan dobel.

Hal ini terjadi karena proses migrasi sistem penyaluran membutuhkan waktu yang tidak singkat hingga seluruh data dan mekanisme benar-benar sinkron.

Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap tidak ada KPM yang dirugikan selama masa peralihan berlangsung.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam menjaga kesinambungan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.