POJK 19 Tahun 2025, UMKM Lebih Mudah Akses Pembiayaan demi Dorong Ekonomi Daerah
Rizali Posumah April 16, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah terus mendorong sektor UMKM semakin berkualitas agar memberi andil terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Salah satu upayanya dengan memberikan regulasi yang bisa memberi ruang relaksasi bagi UMKM mengakses pembiayaan. 

Wujudnya, Peraturan OJK (POJK) nomor 19 tahun 2025 tentang  Kemudahan Akses  Pembiayaan kepada UMKM. POJK ini resmi terbit pada 28 Agustus 2028.

Kepala OJK Sulut Gorontalo (Sulutgo), Robert HP Sianipar mengatakan, UMKM merupakan pilar pembangunan ekonomi daerah. 

Meski demikian, peran itu belum maksimal karena sejumlah kendala. Satu di antaranya ialah kesulitan mengakses permodalan. 

Robert mengatakan, POJK 19 adalah solusi dari kendala di atas. 

Ia menjelaskanx POJK 19; mengatur Standar Operasional Prosedur pemberian kredit bagi UMKM.

"Tujuannya, bagaimana kredit lebih cepat, tepat, mudah dan inklusif. Dibarengi tata kelola yang baik," ujar Robert dalam Optimalisasi Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementsu POJK 19 tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 di Luwansa Hotel Manado, Kamis 16 April 2026.

Selanjutnya, masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK), perbankan khususnya, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Bisa saja baru atau memperbarui, menyesuaikan yang sudah ada," ujarnya lagi. 

Lebih jauh, ia menjelaskan, kemudahan yang diberikan ialah karakteristik penilaian kredit lebih cepat. 

Dalam sosialisasi ini, OJK melibatkan perusahaan fintech yang bergerak di bidang aplikasi pembuatan proses analisa kredit. 

Selama ini, proses pengajuan pembiayaan relatif lama karena data tidak cukup. Misalnya debitur tidak punya laporang keuangan memadai. Ini bisa lebih cepat lewat bantuan teknologi alternative credit scoring. 

"Data bisa jadi dari sumber yang lain. Media. Sosial dan aspek lainnya. Bisa menggambarkan profil si debitur," ujar Robert lagi. 

Terkait itu juga, pemberian kredit wajib menyesuaikan dengan karakteristik potensi daerah masing-masing. Misalnya di Sulawesi Utara yang punya potensi besar di bidang pertanian, perikanan kelautan dan perkebunan. 

"Jika dilihat data, kredit di sektor ini relatif belum maksimal, karena itu fokusnya ke situ," ujar Robert. 

POJK 19 tahun 2025  diharapkan dapat mendorong peran aktif LJK memperluas pembiayaan khususnya ke UMKM. 

Realisasi kredit UMKM

Terkait itu, berdasar data OJK, realisasi kredit ke sektor UMKM per Februari 2026 sebesar Rp 14, 34 triliun. 

Angka ini tumbuh Rp 345 miliar dibanding periode sama tahun lalu dengan kenaikan 2,47 persen YoY.

Pertumbuhan kredit UMKM menyumbangkan 10, 43 persen dari total kredit keseluruhan di Sulawesi Utara. 

Pertemuan ini dihadiri para kepala daerah di Sulawesi Utara. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus diwakili Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jimmy Ringkuangan. 

Selain itu, Bupati Boltim, Oskar Manoppo; Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena; Wabup Bolmong, Donny Lumenta; Wabup Kep. Sitaro, Hironimus Makainas; Wawali Kotamobagu, Rendi Mangkat. 

Selain itu, para pimpinan perbankan, di antaranya, Direktur Kredit Bank Sulut Gorontalo, Esther Rampengan; Komisaris Bank Citra, Vecky Palit dan lainnya. 

Sedangkan dari OJK Sulutgo, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan LMS, Budiman P. Siahaan; Asisten Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Graha Anggar Perbawa dan  Asisten Direktur Divisi PEPK dan LMS, Rizky Betadi Putra. (ndo) 

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.