SURYA.CO. MOJOKERTO - Petualangan Ilham Wahyudi (38), pria asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang kerap memperdaya perempuan dengan modus kencan online akhirnya berakhir di jeruji besi.
Tersangka diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, usai menipu dan mencuri barang berharga milik korban setelah berkencan di salah satu penginapan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Terungkap selama 3 tahun beraksi, Ilham diduga telah 'memangsa' puluhan perempuan dengan menyalahgunakan media sosial melalui aplikasi kencan OMI untuk mencari korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban.
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan modus mengajak check in para wanita. Dua laporan dari korban telah kami terima, yang melaporkan adanya pencurian tersebut," ujar AKP Aldhino di Polres Mojokerto, Kamis (16/4/2026).
Berbekal laporan tersebut, anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Polisi akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian, Sidoarjo pada Senin (6/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan identitas berupa KTP perempuan yang diduga kuat merupakan korban.
"Pelaku kami amankan, dari pengembangan ditemukan sekitar 32 KTP. Hasil pemeriksaan bahwa 32 KTP yang seluruhnya perempuan ini, merupakan korban-korbannya," ungkap AKP Aldhino.
Temuan tersebut, menguatkan dugaan bahwa jumlah korban bisa mencapai puluhan orang selama aksi pelaku.
Setelah menjalin kedekatan, pelaku mengajak korban untuk berkencan dan menginap.
"Pelaku menunggu korban lengah, lalu mengambil tas atau barang bawaan korban kemudian kabur," jelasnya.
Barang yang dicuri umumnya berupa uang tunai dan handphone milik korban.
Polisi menyebut, sasaran pelaku mayoritas adalah perempuan paruh baya yang lebih mudah diyakinkan.
"Berulang-ulang dengan jumlah KTP yang kami temukan ada 32 buah. Jadi asumsi kami, sudah ada 32 perempuan korban yang dicuri oleh pelaku," pungkasnya.
Hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi melapor ke Polres Mojokerto.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo sekitar tahun 2022-2023," tukasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.