Diduga Diguyur Rp1,5 Miliar dari Korupsi Tambang Nikel, Berapa Harta Ketua Ombudsman RI?
Desy Selviany April 16, 2026 07:35 PM

TRIBUNDEPOK-Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto diringkus karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi tambang nikel.

Hery Susanto diduga telah bermain dengan perusahaan PT TSHI dalam pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. 

Hery Susanto diduga telah menerima suap dari PT TSHI agar bisa mempermainkan proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI.

Saat itu PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan dengan Kementerian Kehutanan RI. 

Sehingga perusahaan tambang nikel itu meminta Hery Susanto agar mencari-cari kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kemenhut.

Hery Susanto pun diduga diguyur uang Rp1,5 miliar oleh perusahaan tambang nikel tersebut untuk mempermainkan hasil pemeriksaan administrasi.

Lalu berapakah harta Hery Susanto?

Hery Susanto sebenarnya bukan orang lama di Ombudsman RI. 

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan APBN/APBD. 

Ombudsman bertujuan mencegah maladministrasi, mewujudkan pemerintahan bersih, serta melindungi hak masyarakat dari pelayanan tidak adil, lambat, atau berbelit-belit

Di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto tercatat sudah pernah menjadi Wakil Ketua Ombudsman RI sejak 31 Desember 2022. 

Harta Hery Susanto pun terpantau kecil untuk sosok yang disebut telah menerima dana Rp1,5 Miliar untuk satu perkara suap. 

Di tahun 2022 harta Hery Susanto sekira Rp3,4 miliar. Harta tersebut kemudian melonjak Rp700 juta setelah 5 tahun kemudian menjadi Rp4,1 miliar di tahun 2025 lalu. 

Dimuat situs LHKPN KPK, harta Hery mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000 yang terletak di Jakarta Timur dan Cirebon. 

Kemudian Hery juga mengaku hanya memiliki mobil Chery Micro Minibus Tahun 2025 senilai Rp 545.000.000 serta satu motor Vespa senilai Rp50.000.000.

Sisanya Hery mengaku memiliki harta bergerak Rp685.900.000 dan kas serta setara kas Rp539.688.649.

Baca juga: KontraS Tertawakan Motif Penyiraman Andrie Yunus Versi TNI

Hery mengaku tidak memiliki utang sehingga apabila dijumlahkan total hartanya tahun 2025 lalu yakni Rp4.170.588.649.

Sebelumnya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka Hery Susanto alias HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

HS menjadi tersangka dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, dll," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Penggeledahan dalam perkara tersebut dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026. Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa Tersangka HS menerima sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LD yang merupakan pemilik PT TSHI.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Dirdik JAM PIDSUS. 

Dirdik JAM PIDSUS menjelaskan, perkara ini bermulai saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut). Keberatan untuk melakukan pembayaran tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Tersangka HS menyatakan kesediaannya membantu LD untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pertemuan antara HS dan LO sekitar April 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan agar LKM dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kemenhut.

Dalam pertemuan itu, LKM dan LO menyampaikan kepada Tersangka HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kemenhut, dengan kesepakatan HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, LKM diperintahkan HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kemenhut sehingga menguntungkan PT TSHI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.