Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menghentikan sementara operasional satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) setelah ditemukan belum melengkapi izin operasional.
LPK yang sudah beroperasi dua bulan ini berada di wilayah Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sejumlah peserta sudah mengikuti pelatihan dengan rencana penempatan kerja ke luar negeri melalui pihak terkait.
Penghentian ini dilakukan pengawasan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026), menyusul adanya temuan bahwa lembaga tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas melakukan verifikasi langsung serta klarifikasi kepada pihak pengelola LPK.
Baca juga: Pengendara Motor Nyaris Terjatuh Saat Terobos Razia di Padaherang Pangandaran
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya dokumen perizinan yang belum terpenuhi, khususnya terkait izin operasional.
"Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah terpenuhi. Namun, izin operasional melalui Online Single Submission (OSS) berupa standar terverifikasi masih dalam proses," ujar Rusnandar kepada sejumlah wartawan di Padaherang, Kamis siang.
Selain itu, pihaknya pun menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
LPK tersebut menggunakan kode KBLI 85493 yang merupakan kategori pendidikan bahasa swasta di bawah pembinaan Dinas Pendidikan, sementara LPK seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas Ketenagakerjaan.
Baca juga: Rapat Malam PDI Perjuangan di Pangandaran Dihadiri Bupati Citra dan Sejumlah Kades
Menurut Rusnandar, perbedaan itu harus segera disesuaikan agar kegiatan operasional lembaga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya pun sudah memberikan arahan kepada pengelola untuk melengkapi seluruh persyaratan, termasuk penyesuaian KBLI.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP meminta agar seluruh kegiatan operasional dihentikan sementara hingga semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Kami sarankan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional. Setelah seluruh perizinan terpenuhi, kegiatan dapat kembali dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, pihak pengelola LPK, Imam, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi, namun tidak mendapatkan informasi sebelumnya terkait perbedaan KBLI.
Imam menyatakan akan mengikuti arahan dari Satpol PP dengan menghentikan sementara kegiatan operasional sambil melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Untuk saat ini kami tutup sementara sambil memenuhi persyaratan," ujarnya. (*)