Tribunlampung, Bandar Lampung - Sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di dua jalur bypass menuju Bandara Radin Inten II diduga hilang dan terpantau rusak.
Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Diwawancarai soal pengawasan, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan, kewenangan penanganan lampu jalan berbeda tergantung status jalan.
Untuk jalan nasional, menjadi tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), sementara untuk jalan provinsi berada di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, begitu juga dengan Kabupaten/kota.
Meski demikian, Mukhlis menilai peran masyarakat sangat penting dalam menjaga fasilitas umum tersebut.
Baca Juga Pengamat Transportasi Itera: Lampu PJU Hak Keselamatan, Bukan Sekadar Fasilitas
Ia mengimbau agar oknum-oknum tidak melakukan tindakan pencurian dan ikut berperan dalam pengawasan.
“Seharusnya fasilitas seperti itu tidak hilang. Ini untuk kepentingan bersama, jadi masyarakat juga harus punya kesadaran untuk menjaga,” tegasnya.
Mukhlis juga memahami keterbatasan pemerintah dalam melakukan perbaikan secara cepat, mengingat proses penganggaran yang harus melalui mekanisme tertentu.
“Di pemerintah itu tidak bisa langsung seperti di rumah tangga. Semua ada proses, mulai dari perencanaan sampai penganggaran. Kalau kejadian di awal tahun, belum tentu bisa langsung diperbaiki,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia menyebut akan menyampaikan persoalan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, serta berkomunikasi langsung dengan kepala dinas.
“Nanti akan kita sampaikan saat RDP dan juga saya akan langsung menghubungi Kadis Perhubungan agar ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mukhlis berharap adanya perhatian serius dari pemerintah dan meningkatnya kesadaran masyarakat agar fasilitas penerangan jalan tetap terjaga demi keselamatan bersama.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)