Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto: Masa Jabatan Berakhir Dini
Tribun-video April 16, 2026 10:56 PM

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombdusman RI, Hery Susanto,, Kamis (16/4/2026). 

Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian biru yang dibalut rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung pukul 11 siang WIB.

Penangkapan tersebut mengejutkan publik mengingat masa jabatannya yang masih sangat singkat. Lantaran dilakukan sepekan setelah Hery dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI.

Karier puncak Hery Susanto harus terhenti karena terseret pusaran dugaan korupsi dan gratifikasi.

Enam hari lalu Hery berdiri tegap dan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. 

Kala itu, ia bahkan menyuarakan komitmen kuat terkait pemberantasan maladministrasi.

"Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintah," ucap Hery dalam orasinya Jumat pekan lalu.

Duduk Perkara

Kejatuhan tragis ini ternyata berakar dari rekam jejak Hery pada tahun sebelumnya. 

Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2025 saat Hery masih berstatus sebagai Komisioner Ombudsman. 

Sebuah perusahaan bernama PT TSHI mengalami kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Modus operandinya, PT TSHI menghubungi Hery untuk mencari "jalan keluar". 

Melalui lobi tersebut, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus dari Ombudsman yang mengoreksi dan membatalkan kebijakan Kemenhut, sehingga PT TSHI diperintahkan untuk menghitung sendiri beban bayarannya.

Sebagai imbalan atas penyalahgunaan wewenang tersebut, Hery menerima pelicin bernilai fantastis.

"Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Atas perbuatannya memanipulasi kewenangan Ombudsman demi kepentingan perusahaan swasta, penyidik Jampidsus menetapkan pasal berlapis untuk Hery Susanto, meliputi: Pasal 12 huruf a KUHP, Pasal 12 huruf b KUHP, Pasal 5 KUHP, dan Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Hery resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianta memberi sinyal bahwa kasus ini akan segera menyeret tersangka lain.

Langkah Hery untuk mengawal integritas publik kini telah terhenti di balik jeruji besi. Sisa-sisa euforia pelantikannya kini hanya tertinggal pada karangan bunga di pelataran kantornya, sebuah monumen ironi tentang janji jabatan yang layu sebelum berkembang.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.