Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRINGAN.COM, SUMEDANG - Polemik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang kian memanas. Praktisi pertanahan M. Rizky Firmansyah menyanggah pernyataan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumedang yang menyebut aspirasi masyarakat sebagai “tudingan”, dan menegaskan telah mengantongi bukti serta melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M. Rizky Firmansyah, Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), menyatakan siap membuka seluruh bukti yang dimilikinya terkait dugaan kejanggalan pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu.
Sebelumhya, bukti-bukti yang itu dianggap sebagai tudingan oleh PN Sumedang, Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik pencairan dana sekitar Rp190 miliar yang disebut dilakukan saat proses hukum atas objek sengketa masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Saya menyatakan siap menggelar dan membuka seluruh bukti yang kami miliki di mana pun, termasuk dalam forum terbuka di DPR-RI,” ujarnya.
Baca juga: Ahli Waris Kecewa Penjelasan PN Sumedang Soal Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Cair ke Napi Korupsi
Ia mengklaim memiliki data terkait dugaan cacat hukum atas sejumlah dokumen kepemilikan lahan, serta indikasi adanya pertemuan strategis dan aliran dana yang dinilai janggal. Selain itu, pihaknya juga mengaku mengantongi indikasi keterlibatan oknum internal PN Sumedang.
"Kami memiliki data akurat terkait Cacat Hukumnya atas 2 SHGB a.n PT. Priwista Raya dan 7 Salinan C milik H. Dadan Setiadi Mengantara baik secara formil maupun secara materil, disamping itu siap juga untuk membuktikan terjadinya pertemuan-pertemuan strategis dan aliran dana yang janggal," katanya kepada Tribun Jabar.id, Kamis (16/4/2026),
Menurutnya, penggunaan kata ‘tudingan’ oleh pihak PN Sumedang adalah upaya penggiringan opini sebab menurutnya, pihaknya tidak hanya bicara tanpa dasar.
Rizky juga memastikan langkah hukum telah ditempuh dengan melaporkan dugaan tersebut ke KPK. Ia menyebut seluruh bukti telah diserahkan dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
“Saya sudah menyerahkan semua bukti kepada KPK, dan tinggal menunggu saja tindakan selanjutnya,” katanya.
Polemik ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok ahli waris Baron Baud, yakni Udju Cs, di kantor PN Sumedang, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan dana konsinyasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pengadilan.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dasar hukum pencairan dana di tengah sengketa lahan yang masih bergulir di pengadilan. Mereka juga menilai langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan pihak ahli waris.
Selain itu, ada pula dugaan bahwa Ketua PN Sumedang mengadakan pertemuan khusus dengan pihak Dadan Setiadi Megantara yang merupakan terpidana Tipikor sekaligus penerima sisa uang konsinyasi dari PN Sumedang.
Kasus ini berkaitan dengan dana ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan di PN Sumedang. Dari total sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sekitar Rp190 miliar sisanya masih menjadi objek sengketa antar pihak yang mengklaim hak.
Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut karena membutuhkan bukti yang jelas.
“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujar Saenal, kepada Tribun Jabar.id, Rabu (15/4/2026), seusai berdialog dengan massa aksi di Kantor PN Sumedang.