Breaking News Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap
Heri Prihartono April 16, 2026 07:49 PM


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alung Ramadhan salah satu tersangka kasus jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan Polda Jambi.

Alung diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dia diamankan bersama dengan lima orang lainnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Alung mengaku melarikan diri dari Polda Jambi saat petugas lengah.

Saat kejadian, dia melarikan diri dari jendela lantai dua ruang pemeriksaan Polda Jambi.

Setelah berhasil melepaskan kabel ties ditangannya, Alung diketahui sempat bersembunyi di Masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).

Saat keluar dari Mapolda Jambi, diektahui Alung pergi ke arah Aur Duri dengan cara berjalan kaki.

"Kemdian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.

Baca juga: Bukan Sendiri, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.