Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Bagi warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan atau berobat ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Warga hanya cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi saja.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Arief Kurnia mengungkapkan, Pemkab Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dengan KTP Kabupaten Bekasi bisa berobat gratis di Puskesmas milik Pemerintah di Kabupaten Bekasi.
"Walaupun nggak punya BPJS Kesehatan, kalau warga yang punya KTP Kabupaten Bekasi bisa berobat gratis di puskesmas Kabupaten Bekasi," kata Arief saat diwawancara di Cikarang pada Kamis (16/4/2026).
Ia menerangkan, program ini disambut positif masyarakat. Sebab, warga yang sudah ber-KTP Kabupaten Bekasi bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di Puskemas. Jika alami sakit, maupun hendak periksa kesehatan.
"Masyarakat menyambut dengan baik karena untuk pengobatan pertama mereka bisa berobat gratis hanya dengan modal KTP Kabupaten Bekasi," kata dia.
Arief juga menerangkan, saat ini Pemkab Bekasi tengah berupaya meningkatkan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas.
Sehingga, nantinya jika ada warga belum memiliki BPJS Kesehatan dan sakit hendak berobat ke rumah sakit bisa didaftarkan dan langsung aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.
Secara persyaratan sebetulnya sudah terpenuhi, yakni kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 99,62 persen dan keaktifan kepesertaan 81, 37 persen.
"Jadi memang kalau untuk BPJS secara kepesertaan kita sudah memenuhi syarat untuk masuk ke UHC prioritas. Tapi karena ada tunggakan sehingga belum, maka itu ini tengah proses pembayaran," kata dia. (MAZ)