Peradi Bersatu Sinyalkan Laporan Jokowi ke Roy Suryo dkk Segera Disidangkan
Ryantono Puji Santoso April 16, 2026 09:28 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Laporan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Jokowi dan sejumlah pelapor lain ke kepolisian hampir berumur setahun.

Namun, hingga kini laporan terhadap ahli telematika Roy Suryo dkk belum masuk ke persidangan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberi sinyal kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ia berharap dengan masuk ke persidangan, masing-masing pihak bisa membuktikan argumennya.

“Insyaallah (akhir April). Biar kita lihat pembuktiannya di pengadilan,” ungkapnya saat ditemui di kediaman Jokowi, Kamis (16/4/2026).

Ia bertemu dengan Jokowi untuk melaporkan perkembangan terkini mengenai kasus ini.

Menurutnya, berkas sudah masuk ke tahap P21, yakni perkara tindak pidana dari penyidik kepolisian telah lengkap (formil dan materiil) berdasarkan penelitian jaksa penuntut umum.

“Ini kita laporkan semua perkembangan, semua tahapan sudah sampai mana. Kita tetap on the track. Perkembangannya saat ini segera P21,” jelasnya.

Menurutnya, pihak yang selama ini memperlambat proses justru dari kubu terlapor.

Mereka beberapa kali mengajukan saksi tambahan sehingga membuat proses penyidikan semakin lama.

“Ya itu masih menjadi pembicaraan kami dengan penyidik dan Polda Metro supaya lebih cepat. Karena yang menunda pihak mereka, dengan mengajukan saksi-saksi tambahan. Itu akan memperlambat proses pelimpahan berkas. Sehingga kami menganggap ini harus dilimpahkan cepat. Tapi apa pun itu, ini kita laporkan kepada Bapak. Bapak juga menginginkan cepat,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyadari tidak bisa mengintervensi penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya.

“Tetapi ya namanya proses, kita tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum. Mereka punya pertimbangan untuk segera P21. Justru itu (sudah setahun) yang membuat kita antusias untuk segera dipertimbangkan. Tentu pasti ada (pihak yang menghambat), tapi kita tidak tahu siapa yang mengatensi,” terangnya.

BERDATANGAN - Menjelang beredarnya kabar massa geruduk rumah Mantan Presiden Jokowi, sejumlah orang dari relawan memadati sekitar kediaman di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (16/4/2026). Kabar mengenai adanya rencana sekelompok massa yang akan menggeruduk rumah Jokowi berawal dari sebuah video yang diunggah akun News Santara
BERDATANGAN - Menjelang beredarnya kabar massa geruduk rumah Mantan Presiden Jokowi, sejumlah orang dari relawan memadati sekitar kediaman di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (16/4/2026). Kabar mengenai adanya rencana sekelompok massa yang akan menggeruduk rumah Jokowi berawal dari sebuah video yang diunggah akun News Santara (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Singgung Harkat dan Martabat

Ia menekankan bahwa Jokowi memiliki hak sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan.

Ketika martabatnya dicoreng, maka ia memperjuangkan keadilan untuk menghukum pihak yang terlibat.

“Bapak Ir. Joko Widodo beranggapan ia juga rakyat yang memiliki hak untuk membela harkat dan martabatnya,” jelasnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang masih meminta Jokowi menunjukkan ijazah sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini kasus ini.

Gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta telah ditolak.

Sementara itu, di sidang Komisi Informasi Publik (KIP), pemohon Bonatua Silalahi telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi.

Baca juga: PSI Heran Soal Isu Jokowi Ambil Alih NasDem, Kenapa Tidak Saat Berkuasa?

Dengan begitu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazah.

“Sidang MK yang katanya mengajukan secara publik kandas. Sidang CLS kandas. Kemudian Bonatua Silalahi sudah mendapatkan. Bukan lagi hal yang tidak bisa didapatkan ijazah Ir. Joko Widodo. Terus apa lagi? Ada lagi yang minta tunjukkan, sudah ada putusan KIP. Ini harus diikuti betul-betul. Itu saya rasa barang basi,” ungkapnya.

Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mengajukan restorative justice dan menyatakan ijazah Jokowi asli.

Ade pun membuka kemungkinan Rismon akan dihadirkan sebagai saksi di sidang pencemaran nama baik nanti.

“Dia harus ungkap semua keganjilan itu dalam acara terbuka di depan publik. Kita bisa mengajukan dia. Pelapor bisa mengajukan saksi. Dari empat pelapor bisa mengajukan saksi Saudara Rismon, baik itu saksi ahli atau saksi yang menguatkan. Kita pertimbangkan (menjadikan Rismon sebagai saksi),” jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.