TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Komisi D DPRD Kabupaten Blora bersama BPJS Kesehatan, Dinkesda, dan Dinsos P3A membahas persoalan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama terkait masih banyaknya warga tidak mampu yang belum tercover atau kepesertaannya tidak aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzulul Hasan mengatakan, cakupan kepesertaan JKN di Blora saat ini telah mencapai 96,8 persen. Namun tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 68,8 persen.
"Artinya, masih ada masyarakat yang belum aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Chat Genit Guru SMP ke Siswi Gegerkan Blora, Berikut Kronologi Awalnya
• Jumat Siang Karnaval Paskah Kota Semarang, Jalan Pemuda Ditutup Total
Dalam pembahasan tersebut, juga disinggung terkait peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Nuzulul menyampaikan, berdasarkan data Februari 2026 terdapat sekira 35.000 peserta BPJS PBI di Blora yang sempat dinonaktifkan, meski sebagian kini telah direaktivasi.
Nuzulul menjelaskan, masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya penderita penyakit kronis dan warga miskin dapat mengajukan reaktivasi melalui desa, Dinsos, hingga Kemensos, sebelum akhirnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
"Sekarang prosesnya lebih cepat, bahkan rata-rata bisa selesai dalam sehari karena sudah ada koordinasi lintas instansi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Subroto prihatin dengan kondisi masih adanya masyarakat tidak mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.
"Kami merasa prihatin. Kami ingin semua masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dengan baik."
"Jangan sampai masyarakat tidak mampu yang sakit justru terlantar karena tidak bisa berobat," terangnya.
Baca juga: Bupati Arief Dorong Alumni IPDN di Blora Jadi Inspirator dan Penggerak Pelayanan Publik
• Bapak dan Anak Kepergok Curi Motor di Bergas Semarang, Ngakunya COD
Sebagai solusi sementara, Komisi D mendorong pemanfaatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
"Dengan SKTM, nanti pihak rumah sakit bisa berkomunikasi dengan Dinsos."
"Ini menjadi salah satu jalan keluar agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan," jelasnya.
Subroto menambahkan, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang kebingungan saat berobat di rumah sakit karena kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
"Kami sering menerima keluhan, masyarakat bingung di rumah sakit karena BPJS nonaktif. Ini yang harus dicarikan solusi bersama," jelasnya.
Subroto menyadari di tengah keterbatasan anggaran daerah, warga kurang mampu harus tetap mendapatkan layanan kesehatan.
"Intinya jangan sampai ada lagi masyarakat miskin yang tidak bisa berobat," paparnya. (*)