Ammar Zoni Pasrah Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba 23 April, Pilih Berserah Diri dan Berdoa
Tsaniyah Faidah April 16, 2026 08:03 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Ammar Zoni kini tengah bersiap menghadapi babak akhir dari kasus hukum yang menjeratnya.

Mantan suami Irish Bella ini didakwa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Rencananya, putusan atau vonis terhadap dirinya akan dibacakan oleh majelis hakim pada 23 April 2026 mendatang.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2026), Ammar Zoni tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya.

Menjelang vonis yang dijadwalkan pekan depan, bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini memilih untuk berserah diri sepenuhnya atas nasib yang akan ia terima.

Ammar mengaku saat ini ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk berdoa dan memasrahkan segala proses hukum kepada tim kuasa hukum serta majelis hakim.

"Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim. Serahkan semua sama Allah semuanya," ujar Ammar.

Ayah dua anak ini juga menyatakan keyakinannya bahwa apa pun hasil putusan hakim nantinya adalah yang terbaik untuk dirinya.

Ia tidak ingin terlalu terbebani oleh berapa lama masa hukuman yang akan dijatuhkan. "Apapun itu pasti yang terbaik.

Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya, itulah sebagian dari cerita saya," tambahnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan.

Dalam perkara peredaran gelap narkoba ini, Ammar tidak sendiri.

Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.