1.276 Siswa SMAN 2 Toraja Utara Terancam Tak Punya Gedung Sekolah
Imam Wahyudi April 16, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Lebih dari seribu siswa dan tenaga pendidik SMAN 2 Toraja Utara terancam kehilangan sekolah.

Pasalnya, lahan sekolah mereka di kawasan Lapangan Gembira, Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, akan dieksekusi.

Sekolah tersebut berdiri di atas lahan yang menjadi objek sengketa dan telah dimenangkan pihak penggugat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat peninjauan kembali.

Selain SMAN 2 Toraja Utara, sejumlah fasilitas umum lain seperti GOR Rantepao dan beberapa kantor pemerintahan juga berada di atas lahan yang sama.

Pengadilan Negeri (PN) Makale sebelumnya telah melayangkan aanmaning atau teguran kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara di bawah Bupati Frederik Victor Palimbong masih berupaya menempuh negosiasi guna menghindari eksekusi.

Rencana eksekusi ini memicu kekhawatiran karena berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan.

Tercatat, SMAN 2 Toraja Utara memiliki 1.276 siswa serta 88 tenaga pendidik dan staf.

Kepala SMAN 2 Toraja Utara, Ansyar Suleman Parassa, memilih tidak banyak berkomentar terkait sengketa tersebut.

Ia menegaskan fokusnya saat ini adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman.

Sementara itu, Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa perkara sengketa ini telah bergulir sejak 2017 dan seluruh putusan pengadilan telah menguatkan hak kepemilikan penggugat.

Dalam proses lanjutan, PN Makale juga memfasilitasi mediasi antara para pihak yang menghasilkan kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp220 miliar, lebih rendah dari nilai putusan sebelumnya yang mencapai sekitar Rp650 miliar.

Namun hingga kini, realisasi pembayaran masih menunggu koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

PN Makale berharap kesepakatan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga eksekusi paksa terhadap objek sengketa, termasuk fasilitas pendidikan, dapat dihindari.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.