Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, peradilan koneksitas akan berlaku apabila terdapat sipil yang terlibat dalam kasus Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
"Koneksitas itu sudah diatur di dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI sendiri. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," ujar Yusril saat ditemui usai acara Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan wartawan mengenai adanya laporan dari tim hukum Andrie ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, sedangkan berkas tersangka yang melibatkan anggota BAIS TNI dalam kasus itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Ia menjelaskan, laporan dari tim hukum Andrie akan terlebih dahulu dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan adanya tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
Apabila sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat, kata dia, mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan penuntutan secara koneksitas nantinya lantaran sebagian melibatkan anggota militer dan sebagian melibatkan sipil.
Kendati demikian, Menko menyampaikan perkara Andrie memang sudah dialihkan dari kepolisian kepada Polisi Militer (POM) TNI karena tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil.
"Tapi kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak dan polisi melakukan penyelidikan serta memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas," katanya.
Meski begitu, sambung dia, koneksitas yang akan berlaku nantinya berupa tersangka dari sipil akan diadili di pengadilan negeri, sementara tersangka dari militer bakal diadili di pengadilan militer.
Adapun peradilan koneksitas merupakan sistem peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh sipil dan militer. Kasus tersebut umumnya diadili di peradilan umum, namun dapat dialihkan ke peradilan militer atau tim khusus berdasarkan penyidikan bersama.
Yusril menjelaskan, di Indonesia masih terdapat tantangan pemberlakuan peradilan koneksitas sepenuhnya karena belum adanya amandemen UU Peradilan Militer.
Dalam UU tersebut, lanjut dia, prajurit militer akan tetap diadili di pengadilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, seperti misalnya melakukan penganiayaan, pencurian dan sebagainya.
Sementara dalam UU TNI, ia menyebut prajurit militer diadili sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Apabila yang dilakukan menyangkut tindak pidana umum maka diadili di pengadilan umum, tetapi kalau tindak pidana berkaitan dengan kemiliteran maka akan diadili di pengadilan militer.
"Tapi ketentuan dalam UU TNI menyatakan hal tersebut berlaku jika UU Pengadilan Militer sudah diubah, sementara aturan itu sampai hari ini belum pernah diubah," ungkap Menko.
Perihal kerugian
Di sisi lain, mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru melihat aspek kerugiannya, yakni jika sebuah tindak pidana menimbulkan kerugian di kalangan sipil maka dituntut di pengadilan sipil, sedangkan kalau merugikan kepentingan militer maka dituntut di pengadilan militer.
Mengacu pada ketentuan KUHAP baru, ia menilai lantaran dalam kasus Andrie Yunus yang disiram air keras merupakan sipil, maka kerugiannya ada pada sipil bukan militer.
Guna menyelaraskan ketiga aturan tersebut, Yusril mengatakan pada akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang UU Pengadilan Militer belum diubah, maka apabila pelakunya merupakan prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidana dikembalikan kepada pengadilan militer.
"Karena itu perkara ini dialihkan penyidikan dari kepolisian kepada POM TNI. Nah, kalau sekarang misalnya berkembang lagi di mana ada bukti-bukti baru bahwa ini melibatkan orang sipil maka akan berlaku koneksitas dalam perkara ini," ujar Yusril.





