Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan salah satu ruangan di Polres Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
Hingga hari keempat, Kamis (16/4/2026), penyidik KPK diinformasikan telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaaan terhadap belasan orang, mulai dari pengurus pokmas hingga kepala desa.
"Terkait dengan pemeriksaan penyidik dalam perkara Pokmas Jawa Timur," ungkap Humas KPK Budi Prasetyo melalui chat WhatsApp kepada Tribunjatim.com.
Baca juga: Komplotan Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Polisi, Motor hingga Kunci L Jadi Bukti Kuat
Para saksi yang dipanggil KPK mendatangi Polres Bangkalan melalui pintu utama ruang lobi polres, menuju pintu kedua dan berbelok ke arah kanan menuju ruang K3i yang dijaidkan tempat pemeriksaan.
Budi menjelaskan, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"MK Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Klampis, AS Kepala Dsea Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, SR seorang ibu rumah tangga, dan AM selaku wiraswasta," jelas Budi.
Baca juga: Sebanyak 6 ASN Pemkab Bangkalan Ternyata Jadi Penerima Manfaat Bansos PKH, Wajib Kembalikan
KPK pada hari sebelumnya telah melakukan pemeriksaan atas perkara serupa terhadap sembilan orang saksi. Terdiri dari inisial HDR Pokmas Rahwana, AST Pokmas Dharma, MRM Pokmas Pemimpin, MUH Pokmas Samikna, SJK Pokmas Kenyamanan, AYN Pokmas Akar Daun, MS Pokmas Pangestoh, MG Pokmas Salempang, dan AH selaku pihak swasta.
Hingga menjelang waktu sore, proses pemeriksaan masih berlangsung. Sementara akses untuk memasuki pintu kedua lobi Polres Bangkalan tidak seleluasa hari-hari biasanya. Sejumah awak media memilih standby di pelataran lobi polres.