TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Puskesmas Jiken berinisial DK dan Kepala Puskesmas Sonokidul, dr. EHF, saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh tim pemeriksa yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Tim pemeriksa terpadu tersebut terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.
Penanganan kasus ini belakangan menjadi sorotan tajam dan menyita perhatian publik.
Baca juga: Warga Gerebek Kepala Desa Bedono Sayung Demak Diduga Selingkuh, Polisi Sebut Warga Salah Paham
Hal tersebut lantaran warga membandingkannya dengan penanganan cepat kasus oknum guru SMP di Randublatung yang viral akibat percakapan tidak pantas dengan siswinya.
Pada kasus guru tersebut, oknum bersangkutan langsung dipindahkan tugas dan tidak lagi mengajar di sekolah asalnya.
Berbeda halnya dengan penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pimpinan instansi kesehatan ini.
Meski tengah tersandung kasus serius, DK dan dr. EHF saat ini diketahui masih aktif menjabat secara definitif sebagai Kepala Puskesmas di wilayahnya masing-masing.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Komisi D DPRD Blora mendesak agar kedua kepala puskesmas itu segera dibebastugaskan sementara dari jabatan strukturalnya guna menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora agar tidak terjadi ketimpangan atau perbedaan perlakuan terhadap sesama ASN yang bermasalah.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak Dinkesda Blora, disebutkan bahwa saat ini tim investigasi sudah resmi dibentuk dan tengah bekerja melakukan pemeriksaan.
Selain itu, usulan pembebasan sementara dari jabatan kepala puskesmas juga diklaim telah diajukan ke meja pimpinan.
"Nanti jabatan Kepala Puskesmas akan diisi oleh pelaksana harian (PLH). Ini sudah diajukan, tinggal menunggu proses lanjutan," terangnya saat memberikan keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Achlif menambahkan bahwa mekanisme penanganan terhadap pejabat struktural seperti kepala puskesmas memang berbeda dengan ASN nonstruktural, sehingga prosesnya membutuhkan tahapan birokrasi dan kajian lebih mendalam.
"Kalau guru kemarin tidak punya jabatan struktural. Sementara kepala puskesmas ini jabatan struktural, jadi mekanismenya berbeda dan harus melalui kajian yang lebih mendalam," terangnya menjelaskan.
Meski demikian, pihaknya berharap dalam waktu dekat sudah ada keputusan tegas terkait pembebasan sementara dari jabatan terhadap dua kepala puskesmas tersebut, sembari terus menunggu hasil investigasi yang nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Blora.
Awal mula mencuatnya kasus dugaan perselingkuhan ini terbongkar ketika seorang dokter spesialis berinisial dr. SDA melaporkan istrinya yang juga seorang tenaga kesehatan atas dugaan main serong dengan sesama ASN di lingkungan Pemkab Blora.
Laporan resmi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Blora, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Blora.
Bahkan sebelumnya, dr. SDA ternyata juga sempat membawa kasus ini ke ranah kepolisian dengan membuat laporan resmi ke Polresta Yogyakarta pada Juli 2025 lalu.
Dalam surat laporan tersebut, pelapor menyatakan bahwa istrinya, dr. EHF, diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang pria berinisial DK yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Blora.
Sang suami mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini telah ia ketahui sejak bulan Januari 2025.
Untuk memperkuat validitas laporannya, dr. SDA turut melampirkan sejumlah barang bukti yang akurat berupa tangkapan layar percakapan (chat), pesan langsung (DM) Instagram, serta bukti reservasi hotel (check-in) saat keduanya menginap di Yogyakarta.
"Istri saya telah melakukan tindak perselingkuhan yang saya ketahui sejak bulan Januari 2025 sampai sekarang dengan laki-laki tersebut yang juga berstatus sebagai ASN Kabupaten Blora," terang dr. SDA, Selasa (25/2/2026) lalu.
Ia sangat berharap aparat kepolisian dan pimpinan daerah bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam serta mengambil tindakan sangat tegas terhadap kedua oknum tersebut.
Perbuatan mereka dinilai tidak hanya mengkhianati institusi keluarga, tetapi juga mencoreng citra baik ASN di Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, menyebut bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari pelapor.
Berkas aduan tersebut akan dikaji bersama tim terpadu terlebih dahulu yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Dinas Kesehatan setempat. (Iqs)