Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan korupsi pada proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru, yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik memeriksa dua anggota tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas PUPR, masing-masing berinisial FS dan FM.
Keterangan keduanya dinilai penting karena tim Monev bertugas mengawasi aspek administrasi, keuangan, hingga progres fisik proyek di lapangan.
Baca juga: Gubernur Maluku Buka Digifest 2026, Perkuat Ekonomi Syariah dan Digitalisasi
Baca juga: Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN. Namun, hingga kini pekerjaan belum rampung sesuai target, dan progresnya diduga tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Telah dilakukan pemeriksaan 2 saksi perkara dugaan tipikor dalam Kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Prov. Maluku TA 2023 pada Selasa 14 April 2026. FS : Tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis dan FM : Tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com.
Selain FS dan FM, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.
Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri rantai tanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan.(*)