UU HKPD Berlaku 2027, 31 Daerah di Jatim Masih Kelebihan Belanja Pegawai
Cak Sur April 16, 2026 11:32 PM

 

Laporan Reporter SURYA.co.id: Fatimatuz Zahro

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai diberlakukan pada 2027, menjadi tantangan serius bagi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim).

Hingga kini, baru tujuh daerah yang mampu memenuhi ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Jawa Timur, Mohammad Yasin, mengungkapkan bahwa secara umum kondisi di tingkat provinsi relatif lebih baik.

“Provinsi relatif bagus, tapi kabupaten/kota masih banyak yang belum memenuhi batas mandatory spending maksimal 30 persen,” ujar Yasin, Kamis (16/4/2027).

Mayoritas Daerah Masih Melebihi Batas

Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 31 daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.

“Baru 7 kabupaten/kota yang memenuhi. Berarti masih ada 31 yang di atas 30 persen. Ini jadi PR bagaimana agar pemda melakukan pengaturan belanja agar bisa lebih efisien,” tegasnya.

  • Total daerah: 38 kabupaten/kota
  • Memenuhi aturan: 7 daerah
  • Belum memenuhi: 31 daerah
  • Batas maksimal: 30 persen APBD

Efisiensi Tanpa Pengurangan Pegawai

Yasin menegaskan, efisiensi tidak dilakukan dengan pengurangan pegawai drastis.

“Jangan sampai solusi yang diambil justru mengurangi pegawai. Yang bisa dilakukan adalah menyelesaikan yang pensiun, tapi tidak menambah pegawai baru,” jelasnya.

“Belanja pegawai ini sudah kami usulkan ke Kemenpan RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Mendagri juga sudah menyampaikan akan ada solusi,” kata Yasin.

“Mungkin akan ada toleransi karena ini kan daerah sedang berbenah, menyesuaikan beban kerja. Tidak bisa langsung drastis,” pungkasnya.

Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada PHK PPPK

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, memastikan tidak ada pemberhentian PPPK.

“Jadi tidak perlu khawatir, dalam penerapan UU HKPD ini, Pemprov Jatim sudah taat aturan. Belanja pegawai kami sudah di bawah 30 persen, tepatnya berada di angka 29 persen,” tegas Indah.

Rekrutmen ASN Dihitung Ketat

BKD Jatim menghitung kebutuhan ASN secara rinci setiap tahun.

“Makanya kami sangat teliti dalam pengajuan formasi. Kami selalu berhitung berapa ASN yang pensiun di tahun berjalan, sebelum mengusulkan formasi baru. Itu pun tidak selalu bisa dipenuhi seratus persen,” ujar Indah.

Pada 2026, sekitar 2.500 ASN memasuki masa purna tugas.

“Maka tahun ini kami juga sudah diminta menghitung kebutuhan CPNS. Formasi akan kami hitung secara rinci dan teliti agar belanja pegawai tetap terjaga di bawah 30 persen,” imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.