Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser, Misran Toni Divonis Bebas, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa Kasus
Budi Susilo April 16, 2026 11:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Kamis (16/4/2026).

Putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang persidangan yang telah dijalani Misran Toni selama kurang lebih sembilan bulan masa tahanan.

Keputusan majelis hakim disambut lega oleh terdakwa beserta tim advokasi yang selama ini mendampingi.

Misran Toni, mengaku lega terhadap putusan bebas terhadap dirinya.

Baca juga: Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia mengaku sangat rindu untuk kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga setelah sekian lama berada di balik jeruji.

"Alhamdulillah, hari ini saya cukup lega dan sudah sangat ingin kembali ke rumah. Sudah hampir lupa kondisi rumah, sudah sangat rindu untuk berkumpul dengan keluarga," ujar Misran Toni saat ditemui di pelataran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Selama menjalani proses hukum, Misran mengaku tidak pernah mendapat perlakuan negatif di dalam tahanan.

Hanya saja, dia mengungkapkan, sempat mendapat tekanan dari aparat kepolisian yang meminta dirinya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Apa yang mau saya akui, jika saya tidak melakukan perbuatan itu. Saya benar-benar tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut," tegasnya.

Perjuangan panjang tim advokasi bersama Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hingga LSJ Fakultas Hukum UGM yang mengajukan amicus curiae, akhirnya membuahkan hasil.

Dukungan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menguatkan posisi hukum Misran di persidangan.

"Terimakasih juga untuk tim kuasa hukum, masyarakat dan berbagai pihak yang sudah berjuang sampai dengan hari ini, yang mungkin saya tidak bisa membalas kebaikan mereka kecuali hanya dengan terimakasih," tandasnya.

Baca juga: Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," terang Fathul.

Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak konsisten dan tidak didukung alat bukti yang kuat.

Barang bukti yang disebut berupa badik atau mandau pun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Hal inilah yang menyebabkan dakwaan menjadi kabur," ungkapnya. 

Fathul menambahkan, sejak awal pihaknya menduga kasus ini merupakan rekayasa. Putusan bebas majelis hakim, menurutnya, memperkuat dugaan tersebut.

"Pada prinsipnya dugaan kami sedari awal bahwa ini merupakan rekayasa kasus, akhirnya terbukti dengan putusan bebas dari majelis hakim," ulasnya.  

Meski lega atas kebebasan kliennya, Fathul menilai kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi Misran, baik secara ekonomi maupun psikologis. Selama sembilan bulan ditahan, Misran kehilangan kesempatan bekerja dan menanggung beban sosial di masyarakat.

Karena itu, pihak kuasa hukum menuntut agar aparat yang diduga merekayasa kasus diperiksa bahkan dijatuhi sanksi.

"Mulai dari Polda yang mengumumkan kasus ini, hingga penyidik Polres Paser yang terlibat harus diperiksa. Kalau perlu dihukum dan diberhentikan, karena ada dugaan kasus ini sengaja diarahkan kepada Misran Toni," tegas Fathul.  

Untuk langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih akan berdiskusi. Saat ini, mereka memilih memberi ruang bagi Misran untuk menikmati kebebasannya bersama keluarga.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk menuntut ganti rugi dan memproses pihak-pihak yang diduga merekayasa kasus, termasuk PT Mantimin.

"Ini bukan hanya soal kerugian yang dialami Misran, tapi juga soal akuntabilitas hukum agar tidak ada lagi rekayasa kasus serupa," pungkas Fathul. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.