TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan gelar sosialisasi Golden Visa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (16/4/2026).
Golden Visa merupakan salah satu kebijakan strategis untuk menarik investor berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, yang ditujukan kepada perusahaan khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Konawe.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Novrian Jaya dalam acara sosialisasi yang digelar di ballroom Hotel Nugraha Kecamatan Unaaha.
Bupati Konawe Yusran Akbar yang ditemui usai membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyambut baik kebijakan Golden Visa yang dianggap mampu mendorong peningkatan investasi.
Bupati Yusran optimis peluang investasi melalui Golden Visa di Kabupaten Konawe tak hanya memberika keuntungan bagi investor, namun juga mendongkrak pendapatan daerah.
“ini positif sekali, sejalan dengan Kebijakan Hilirisasi Mineral, golden visa ini akan menarik investor, kalau investasi masuk tentunya efek ekonomi dan lapangan kerja, memberikan pendapatan daerah untuk membangun” Kata Yusran Akbar.
Baca juga: Syarat WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia, Daftar Online, Biaya PNBP
Disebutkan, saat ini ada tiga perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi di Kabupaten Konawe, yakni PT OSS, PT VDNI di Kecamatan Morosi dan PT SCM yang berada di Kecamatan Routa.
Lebih lanjut, Bupati Yusran berharap dengan adanya kebijakan Golden Visa bagi TKA, dapat memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di daerah khususnya di Konawe.
“Harapan kita, pendapatan daerah dari investasi bisa lebih besar 100,200, 300 persen, yang terpenting kami harapkan diskusi dan kolaborasi dengan mitra serta pengawasan dari pemerintah provinsi, daerah juga Kanwil Direktorat Imigrasi," jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi mengajak pemerintah kabupaten bagaimana mendapatkan investor yang sebesar-besarnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini tujuan kami melakukan sosialisasi karena golden visa ini banyak kemudahan yang diberikan pemerintah pusat kepada investor-investor yang akan berinvestasi di kabupaten konawe," ucap Ganda Samosir.
Menurutnya, salah satu kemudahan investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)