Kemenkes Wajibkan Label Gizi “Nutri Level” pada Pangan Siap Saji, Begini Nasib UMKM
Eddy Fitriadi April 17, 2026 12:35 AM

 

 

SERAMBINEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan pelaku usaha pangan siap saji skala besar mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan pada produk mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diteken pada Selasa (14/4/2026). Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peningkatan penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, regulasi ini menyasar produk pangan siap saji dari usaha besar yang memiliki jangkauan luas, seperti minuman kekinian dan makanan yang dijual di jaringan restoran atau ritel modern.

“Perlu dilakukan upaya edukasi agar masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkenalkan sistem label Nutri Level, yaitu panduan visual untuk membantu konsumen memahami kualitas gizi produk yang dikonsumsi.

Label tersebut wajib dicantumkan pada menu, kemasan, hingga aplikasi pemesanan digital. Produk seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus buah kini termasuk dalam kategori yang harus mengikuti aturan ini.

Pada tahap awal, kewajiban ini belum diberlakukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warteg, pedagang kaki lima, maupun restoran keluarga kecil.

Pemerintah menilai, fokus awal perlu diarahkan pada industri besar yang memiliki frekuensi konsumsi tinggi di masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan.

Tekan Beban Penyakit dan Biaya Kesehatan

Kemenkes menyoroti konsumsi GGL berlebih sebagai pemicu utama meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, stroke, penyakit jantung, hingga diabetes tipe 2.

Penyakit-penyakit tersebut menjadi penyumbang terbesar pembiayaan di BPJS Kesehatan.

Data pemerintah menunjukkan lonjakan signifikan biaya pengobatan, salah satunya untuk gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Kebijakan label gizi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan beban pembiayaan kesehatan nasional.

Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan 2026, Menkes Sebut Masih Lebih Rendah dari Biaya Rokok

Empat Kategori Warna Nutri Level

Sistem Nutri Level dirancang sederhana agar mudah dipahami masyarakat, dengan empat kategori warna:

Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah (paling sehat)

Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah

Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang

Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi

Penentuan kategori dilakukan melalui mekanisme pernyataan mandiri oleh pelaku usaha, berdasarkan hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi.

Dengan penerapan label ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar terhadap kandungan gizi makanan, sekaligus mendorong industri untuk menghadirkan produk yang lebih sehat. (Yulis)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.