Jakarta (ANTARA) - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil.
“Selama ini daerah penghasil sawit hanya menerima bagian yang sangat kecil dari kekayaan yang dihasilkan dari wilayahnya sendiri, sementara negara memperoleh penerimaan yang sangat besar dari sektor sawit melalui berbagai pungutan ekspor dan bea keluar,” Ketua Umum SPKS, Sabarudin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia dana bagi hasil sawit adalah hak daerah penghasil. Namun kenyataannya, dana yang kembali ke daerah masih sangat kecil dibandingkan dengan nilai perdagangan sawit dan penerimaan negara dari sektor ini.
Ia meminta pemerintah pusat harus lebih adil dalam mendistribusikan manfaat ekonomi sawit kepada daerah.
Ia menjelaskan saat ini skema dana bagi hasil Sawit diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Menurut dia dana ini bersumber dari penerimaan negara yang berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, yang seharusnya dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah penghasil.
Menurut dia SPKS menilai bahwa kebijakan fiskal sektor sawit saat ini masih belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.
Pihaknya menyoroti bahwa pemerintah terus meningkatkan pungutan dari sektor sawit. Pada tahun 2026, tarif bea keluar crude palm oil (CPO) mencapai 148 dolar Amerika Serikat atau Rp2,5 juta lebih per metrik ton.
Sementara pungutan ekspor CPO juga meningkat menjadi 123,7035 dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 juta per MT atau sekitar 12,5 persen dari harga referensi CPO periode April 2026.
Ia mengatakan sebagian besar dana pungutan ekspor tersebut justru dialokasikan untuk subsidi program biodiesel, terutama untuk program mandatori biodiesel B40.
Menurut dia selama ini sekitar 90 persen dana pungutan ekspor sawit atau sekitar Rp50 triliun setiap tahun digunakan untuk subsidi biodiesel.
Menurut dia program ini memang penting bagi energi nasional, tetapi jangan sampai daerah penghasil sawit justru tidak mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan sumber daya yang berasal dari wilayah mereka.
“Kami menilai bahwa sudah saatnya pemerintah pusat menyeimbangkan kebijakan tersebut dengan meningkatkan alokasi dana bagi hasil Sawit bagi daerah penghasil agar manfaat ekonomi sawit dapat dirasakan secara lebih merata,” kata dia.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan dana bagi hasil Sawit tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur.
Tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit rakyat, termasuk percepatan pendataan petani melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta pembinaan petani untuk memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut dia penguatan data petani dan sertifikasi keberlanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa sawit rakyat semakin berdaya saing dan berkelanjutan di pasar global.
“Daerah penghasil sawit telah berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan porsi yang lebih adil kepada daerah melalui peningkatan Dana Bagi Hasil Sawit,” kata dia.





