TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyatakan, pihaknya mendukung aturan terkait Nutri-Level pada pangan olahan dan siap saji.
Kebijakan itu, jadi upaya memperkuat keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena berfokus pada pencegahan penyakit tidak menular, terutama hipertensi dan diabetes.
Dokter Pujo, biasa ia disapa, menekankan pentingnya pergeseran pendekatan dari kuratif menjadi promotif dan preventif.
Hipertensi dan diabetes disebutnya menjadi penyakit dengan beban pembiayaan kesehatan besar jika tidak dikendalikan sejak dini.
“Selama ini cenderung kuratif, sekarang kita ingin bergeser ke preventif-promotif,” kata dia di kantornya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Merujuk pada data, 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebihan.
Misalnya, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.
Karena itu, pengendalian penyakit tidak menular tidak cukup hanya melalui pengobatan saja.
Tetapi dari pencegahan yaitu perubahan gaya hidup masyarakat.
"Sehingga dalam jangka panjang akan sangat menurunkan pembiayaan kesehatan. Kami ingin mengajak masyarakat ayo mulai hidup sehat," ungkap dia.
Kebijakan terkait Nutri-Level ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tempat terpisah.
Adapun pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Baca juga: Komisi IX DPR Ungkap Masih Ada RS Tolak Pasien PBI BPJS Kesehatan
Aturan Nutri-Level ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restoran kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.