BANGKAPOS.COM -- Segini kisaran besaran gaji yang diterima Pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Diketahui, Pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, pengurus harian lainnya, pengurus nonharian dan pengawas koperasi.
Baca juga: Daftar Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai Manajer yang Kini Buka Lowongan
Melansir laman koperasi.or.id, berikut kisaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih berdasarkan jabatan.
Besaran honor ini bukan hak tetap, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finansial dan hasil evaluasi tahunan.
Jika kondisi keuangan koperasi belum sehat, honorarium bisa ditunda, dikurangi, atau ditiadakan berdasarkan keputusan rapat.
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih, Cek Syarat, Jadwal, Skema PKWT
Dalam menetapkan besaran gaji atau honorarium, Koperasi Merah Putih mengacu pada prinsip keadilan, kemampuan koperasi, dan kelayakan beban kerja.
Beberapa prinsip yang menjadi dasar penentuan besaran gaji antara lain:
Disesuaikan dengan skala usaha koperasi, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah.
Koperasi dengan aset dan perputaran modal yang lebih besar tentu memiliki ruang lebih luas dalam memberikan kompensasi.
Proporsional terhadap tanggung jawab dan peran, misalnya pengurus harian yang aktif bekerja penuh waktu wajar mendapatkan honor lebih besar dibanding pengurus nonharian.
Berbasis keputusan kolektif, yaitu diputuskan melalui forum Rapat Anggota, bukan oleh pengurus secara sepihak.
Dibatasi oleh persentase tertentu, misalnya maksimal 30 persen dari biaya operasional koperasi atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka rekrutmen 30.000 Manajer Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan 5.476 pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.
Adapun lowongan ini terbuka bagi lulusan minimal D4-S1 semua jurusan.
Pelamar harus berusia maksimal 35 tahun.
Jika lolos rekrutmen ini, maka mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN.
Syarat dan Status Pegawai BUMN Kopdes Merah Putih
Syarat utama dari rekrutmen ini antara lain lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, serta berusia maksimal 35 tahun.
Proses pendaftaran dibuka pada 15 April 2026 sampai 24 April 2026 mendatang.
Nantinya, 30.000 orang yang lolos menjadi manajer Kopdes Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sedangkan 5.476 pegawai KNMP akan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Jika lolos rekrutmen ini, maka mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN.
Dilansir dari laman resmi phtc.panselnas.go.id, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih antara lain:
Seleksi ini terbuka luas, sehingga menjadi peluang bagi lulusan muda untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi berbasis desa.
Baca juga: Nasib Supriadi Napi Korupsi Rp233 Miliar Usai Viral Video ke Kafe, Dipindah ke Nusakambangan
Pendaftaran manajer Kopdes Merah Putih dibuka secara online di tautan resmi phtc.panselnas.go.id, https://phtc.panselnas.go.id/.
Anda wajib membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan sejumlah data pribadi seperti NIK, KK, nomor HP, email aktif, dan wajib mengaktifkan kamera.
Pelamar akan mengikuti beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga seleksi kompetensi tambahan.
Adapun pengumuman hasil akhir atau kelulusan dijadwalkan berlangsung pada 15-17 Juni 2026.
Status Kepegawaian
Peserta yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Artinya, setelah masa kerja awal di BUMN, manajer berpeluang melanjutkan peran langsung di koperasi desa.
Peran dan Prospek Manajer Kopdes Merah Putih
Manajer Kopdes Merah Putih akan menjadi ujung tombak dalam:
Program ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Keuangan, sehingga memiliki dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Baca juga: Profil Biodata Teuku Rafly Ayah Teuku Rassya, Nikahi Nurah Syahfirah Usia 22 Tahun, Terpaut 18 Tahun
Dengan skala mencapai 30.000 unit koperasi, rekrutmen ini menjadi salah satu peluang kerja terbesar tahun 2026, sekaligus kesempatan berkontribusi langsung bagi pembangunan desa di Indonesia.
(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)