BANGKAPOS.COM – Begini nasib Supriadi, narapidana yang keluar dari rumah tahanan dan terciduk singgah di sebuah kafe.
Viral beredar video narapidana didampingi petugas rutan singgah ke sebuah kafe di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Narapidana tersebut bernama Supriadi, eks Kepala Syahbandar Kolaka yang terjerat kasus korupsi serta suap.
Supriadi divonis bersalah setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal dan menerima suap Rp100 juta per tongkang.
Ia masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II A Kendari.
Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Rutan Buntut Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi Santai di Ruang VVIP
Pada Selasa (14/4/2026) pagi, Supriadi diizinkan keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Sekitar pukul 10.00 WITA, Supriadi menemui mantan bawahannya saat bekerja di Syahbandar dengan didampingi petugas rutan.
Dalam video terlihat Supriadi mengenakan batik serta peci putih sedangkan petugas rutan memakai seragam dinas.
Akibat tindakannya, Supriadi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).
Lapas Nusakambangan adalah kompleks penjara berkeamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yang menampung narapidana kasus berat dan menjadi lokasi eksekusi hukuman mati.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menyatakan Supriadi diberangkatkan menggunakan pesawat rute Kendari-Yogyakarta dengan dikawal dua petugas lapas.
“Selama transit, Supriadi tetap berada di dalam pesawat dan tidak turun. Dia menunggu sampai semua penumpang naik, lalu melanjutkan perjalanan,” paparnya.
Baca juga: Daftar Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai Manajer yang Kini Buka Lowongan
Pemindahan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran berat narapidana.
“Tadi pagi kami langsung memberangkatkan yang bersangkutan ke Nusakambangan. Kemungkinan sudah tiba karena berangkat sejak pagi,” ucapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan petugas rutan yang mendampingi Supriadi telah diberi hukuman disiplin karena lalai menjalankan tugas.
"Karena tidak melaksanakan tugas pengawalan secara profesional. Sesuai dengan SOP, hukdis jelas ya," ucapnya.
Baca juga: Profil Biodata Teuku Rafly Ayah Teuku Rassya, Nikahi Nurah Syahfirah Usia 22 Tahun, Terpaut 18 Tahun
Selama proses pemeriksaan, petugas rutan akan dipindahkan ke kantor wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” tukasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Dewi) (Bangkapos.com)