Pajak kendaraan mendapatkan potongan. Kebijakan ini berlaku di wilayah Sulut.
Tagihan pajak per kendaraan mendapatkan diskon 25 persen hingga akhir tahun 2026.
Kabar sontak menarik perhatian publik.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat mulai disosialisasikan di Sulawesi Utara.
Kepala Samsat Sulawesi Utara, Michael Octavianus G. Langelo, S.E., M.Si, mengatakan khusus untuk kendaraan berbasis listrik, penerapan PKB dan BBNKB masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
“Untuk kendaraan listrik, saat ini kami masih menunggu kebijakan insentif pajak yang akan ditetapkan kemudian,” ujar Langelo Kamis (16/4/2026)
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara justru memberikan berbagai keringanan bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) melalui kebijakan yang telah ditetapkan.
Keringanan tersebut meliputi:
Diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen
Pembebasan pajak progresif sebesar 100 persen
Bebas pajak satu tahun berjalan untuk kendaraan bermotor mutasi dari luar provinsi
Langelo menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan ini karena sangat membantu meringankan beban pajak,” katanya.
Adapun kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 13 Tahun 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Sulut juga menyediakan layanan pengecekan data pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Tim Salut serta situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut guna mengetahui besaran pajak serta memanfaatkan berbagai program keringanan yang sedang berlaku. (Ren)
Kini tak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama saat membayar pajak.
Pemerintah memberi kemudahan pengesahan STNK, asalkan memenuhi syarat tertentu dan membuat surat pernyataan di Samsat.
Melansir Kompas.com, Pemilik kendaraan di Jawa Barat kini mendapat kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mereka tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik pertama.
Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Aturan tersebut menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sering jadi kendala ketika kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi pemilik baru tidak memegang KTP pemilik lama. Kondisi ini cukup umum terjadi di pasar kendaraan bekas.
Namun, kini ada solusi yang memudahkan masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa dalam situasi tersebut, pemilik baru tetap dapat melakukan pengesahan STNK di Samsat.
Kuncinya adalah adanya mekanisme pengganti berupa surat pernyataan.
“Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat,” ujar Wiboso, kepada Kompas.com (14/4/2026).
“Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan,” kata dia.
Artinya, meski tanpa KTP pemilik lama, pemilik baru tetap bisa melanjutkan kewajiban pajaknya dengan mengisi formulir tersebut. Ini menjadi jalan tengah agar administrasi kendaraan tetap berjalan, sekaligus mendorong tertib data kepemilikan.
Lebih lanjut, ia mengeklaim kebijakan ini juga sudah disepakati bersama pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wibowo menyebut, proses pengesahan kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tetap dilayani agar masyarakat tidak terhambat dalam membayar pajak.
“Kemarin kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kita terima,” ucap Wibowo.
“Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kita arahkan untuk langsung balik nama,” ujarnya.
Wibowo juga menambahkan, syarat utama untuk pengesahan tahunan sebenarnya cukup sederhana, yakni KTP pemilik baru dan STNK kendaraan.
Baca juga: Samsat Manado Tetap Buka Layanan di Tengah WFH, Pelayanan Pajak Maksimal untuk Warga