Dihukum Satu Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek WC di HSU Langsung Terima 
Budi Arif Rahman Hakim April 17, 2026 12:52 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dijatuhi hukuman pidana masing-masing 1 tahun kurungan penjara.

Vonis terhadap terdakwa ini rupanya lebih ringan, bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni masing-masing 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Hukuman terhadap terdakwa Akhmad Riyadi dan Ahmad Rasyidi tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Aries Dedy, Kamis (16/4/2026).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun," katanya.

Dalam putusan majelis hakim, para terdakwa dianggap tidak melanggar Pasal 603 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda, masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan penjara 50 hari.

Baca juga: Lantik 72 Pejabat di Pemko Banjarmasin, Wali Kota Yamin: Percepat Pelayanan Publik

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dengan nomilal yang berbeda.

Uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rasyidi sebesar Rp 37 juta dan Rp 2 juta untuk terdakwa Riyadi.

"Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putasan ini," jelas ketua majelis hakim. 

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu para terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Hasilnya mereka menerima putusan tersebut.

"Kami memutuskan untuk menerima putusan ini yang mulia," ucap para terdakwa.

Respons sebaliknya ditunjukkan oleh penuntut umum, ketika ditanya majelis hakim terkait putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU singkat.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, terdakwa Rasyidi, didakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara ratusan juta rupiah.

Terdakwa terbukti melakukan praktik pinjam bendera" dengan menggunakan legalitas CV Ahmad Bersaudara Engineering. Dalam perkara ini, terdakwa Rasyidi merupakan Direktur pada CV tersebut.

Mereka dinilai melanggar Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama terkait prinsip akuntabilitas dan etika profesionalisme.

Sebagai konsultan pengawas, terdakwa sengaja mengabaikan fungsinya sehingga mengakibatkan banyak masalah. 

Mulai dari spesifikasi fiktif bio septictank yang seharusnya standar pabrikasi sesuai kontrak, justru diganti dengan produksi rumahan asal Kecamatan Banjang.

Kemudian laporan progres yang dibuat asal-asalan, dengan menuliskan persentase progres fisik 100 persen, meski kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selanjutnya berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo & Rekan pada Maret 2021, ditemukan selisih antara dana yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditetapkan sebesar Rp 245 juta. Kerugian ini muncul karena negara harus membayar penuh, untuk pekerjaan yang volumenya kurang dan kualitas materialnya di bawah standar kontrak. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.