TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan M Alung Ramadhan alias Alung seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika.
Alung diketahui sempat kabur dari Polda Jambi pada Oktober 2025 atas perkara narkotika jenis sabu sebanyak 58 kg.
Penangkapan Alung dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 03.30 WIB di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya kepada wartawan Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4/2026) yang menyebutkan keberadaan DPO atas nama M Alung Ramadhan bin Asnawi (alm) di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa target DPO akan bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.
Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R, B, MFM, M, dan AI.
Seluruh pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara BH 1763 UM, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp1.729.500, serta sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket hingga tas selempang.
Baca juga: Alung Ramadhan, DPO Kasus 58 Kg Narkoba Dikabarkan Ditangkap di Tanjabbar Jambi
Duduk Perkara Awal
Alung sudah sempat diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (7/10/2025) terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis, (9/10/2025), sekira pukul 22.30 WIB, mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai M Alung Ramadhan alias Alung.
Penindakan dilakukan di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang.
Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan kemasan Teh China.
Baca juga: Sosok AKP Robiansyah, Kapolsek Panipahan Dicopot Imbas Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba
Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah dalam proses persidangan.
Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku.
Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.