Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) seberat 1.927,60 gram, atau hampir 2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah memiliki ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar.
"Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” jelas AKP Jabir.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sampel telah dilakukan pengujian atau pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Labng: 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang menyatakan benar, barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin (narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan,” ucap AKP Jabir.
Diketahui, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilarutkan dengan alkohol dan diblender untuk dimusnahkan, kemudian dibuang ke septic tank halaman Polresta Banda Aceh.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Sakafa Guraba dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan bila mengetahui ataupun menemukan narkotika.
Baca juga: BNNP Musnahkan 4,9 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Bireuen
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor tersebut.
Sebelumnya, pria asal Pidie, Aceh, NF alias SN, ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu.
Pelaku diupah Rp 40 juta, dan sudah tiga kali lolos lewat bandara berbeda.
Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025 siang.
Petugas disebut menemukan bungkusan mencurigakan dalam koper, sehingga setelah dibuka dan diketahui isinya sabu.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
NF dan barang bukti kemudian diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekan akrabnya disapa Si Wan, di pinggiran jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, Selasa 23 Desember 2025.
Tersangka mengaku dirinya diupah Rp 40 juta, untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota.
Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Utara, Temukan Sabu dari Pelaku, Pria asal Sumut Ikut Diamankan
Sebelumnya, NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan upah Rp 40 juta.
Ia membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.
Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta.
Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta/kg untuk 2 kg sabu.
"Kali keempat ini yang gagal, tiga nama yang disebut masuk DPO sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini," jelas Kombes Andi.
Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkasnya.(*)