BANGKAPOS.COM -- Eks Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della Rianadita yang tersandung pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) menerima sanksi hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDMD Kota Pangkalpinang, dr. Della terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memastikan sanksi disiplin terhadap Eks Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della Rianadita, tinggal menunggu penetapan resmi.
Baca juga: Kronologi Detik-detik Rekan Dengar Teriakan Tolong Doli, Lihat Buih di Lokasi Perahu Terbalik Korban
Hal ini menyusul hasil pemeriksaan internal yang menyatakan dr. Della terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori berat.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif atau yang akrab disapa Prof. Udin menegaskan, keputusan terkait sanksi telah diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sudah saya putuskan, nanti tunggu kabarnya saja. Hasil pemeriksaan sudah selesai tunggu pengumuman dari BKD saja," ujar Saparudin kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebutkan, proses administrasi lanjutan kini berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Fahrizal mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat keputusan (SK) hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
"Untuk dr. Della sedang disiapkan SK hukuman disiplin. Pemberian hukuman disesuaikan dengan derajat pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, jenis sanksi telah diputuskan, namun belum dapat diumumkan ke publik sebelum SK resmi ditandatangani.
"Sudah diputuskan hukumannya. Tapi secara etis kami sampaikan nanti setelah SK ditandatangani," tegasnya.
Baca juga: Secara Manual, Ratusan Warga Delas Sisir Sungai Nyireh Cari Doli yang Hilang Diduga Diterkam Buaya
Meski demikian, Fahrizal memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori disiplin berat, sehingga sanksi yang dijatuhkan berpotensi pada hukuman berat sesuai ketentuan peraturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, dr. Della telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Depati Hamzah sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Baca juga: Segini Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Mulai Ketua hingga Pengawas, Kini Buka 30 Ribu Posisi Manajer
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya konten di media sosial yang menyeret nama dr. Della.
Konten tersebut menampilkan potongan video prosesi ijab kabul seorang laki-laki yang dinyatakan sah oleh saksi.
Selain itu, turut beredar sejumlah foto seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai dr. Della dalam pose yang tidak pantas dan bersifat pribadi.
Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh tim dari Inspektorat dan BKPSDMD Kota Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)